Modus Jaga Durian, Pria Berusia 20 Tahun di Mamuju Tengah Rudapaksa Anak 8 Tahun
Saat itulah, sekitar Pukul 13.00 wita, RS melancarkan niat busuknya dengan cara memaksa korban untuk memenuhi nafsunya.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) RS (20), diciduk polisi setelah melakukan rudapaksa.
Korban masih berusia 8 tahun.
Modus RS mengajak korban masuk ke hutan dengan alasan menjaga durian.
Saat itulah, sekitar Pukul 13.00 wita, RS melancarkan niat busuknya dengan cara memaksa korban untuk memenuhi nafsunya.
Cuaca Pagi ini di Mamasa Cerah, Segini Kecepatan Anginnya
VIRAL, Mau Poligami Ke-3 Kalinya Suami Babak Belur Dikeroyok Istri Tua & Istri Kedua Lalu ke Polisi
Mau Lihat Prakiraan Cuaca di Wajo ? Cek Disini
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Atas kejadian tersebut, keluarga Korban melapor ke Polsek Rural Budong- budong.
Kasus ini pun langsung ditangani pihak kepolisian, melakukan olah TKP, dan menangkap RS.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinas P3AP2&KB Sulbar, Yurlin Tamba mengatakan, pihaknya dalam menangani korban terus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kita berkerjasama dengan Polda Sulbar, Dinsos kabupaten dan Provinsi, melakukan pendampingan terhadap korban,"ujar Yurlin di Mamuju, Minggu (15/9/2019).
Mau Lihat Prakiraan Cuaca di Wajo ? Cek Disini
Diungkap Ajudan, Ternyata Seperti Ini Usaha BJ Habibie Menemui Pak Harto Namun Tak Kunjung Berhasil
BREAKING NEWS : Innalillah, Ketua MUI Pinrang Yunus Shamad Meninggal Dunia
"Kita berkoordinasi dengan PPA dari Mateng, dan juga bekerjasama kepolisian untuk melakukan pendampingan terhadap korban," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi bagian SDM Polda untuk pendampingan psikologi terhadap korban.
Terkait pelaku, lanjut Yurlin, koordinasi dengan Kanit Reskrim budong-Budong, Mamuju Tengah, pelaku sudah ditahan di Polsek Budong-budong.
Kanit PPA Polres Mamuju Ipda Irene M Rumaropen mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Mamuju untuk mempetanggujawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita tahan. Kemarin kita jemput di Budong-budong. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,"ujarnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
.