Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Kemenag Sulbar Pastikan Pengusulan 3 Nama Calon Kepala Bidang Haji

" Peraturan Menteri Agama (PMA ) pasal 207 tidak mengatur tentang promosi jabatan. Tetapi pedoman assesmen kompetisi bagi pegawai kementerian agama ya

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Nurhadi/Tribun Timur
Kakanwil Kemenag Sulbar Muhammad Muflih B Fattah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat , Muflih B Fattah menegaskan, pengusulan tiga nama calon kepala bidang haji sudah sesuai dengan makanisme.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA ) pasal 207 tidak mengatur tentang promosi jabatan. Tetapi pedoman assesmen kompetisi bagi pegawai kementerian agama yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun, jelas Muflih membantah tudingan pengusulan tiga nama calon kepada bidang haji tidak sesuai aturan, Minggu (15/9/2019).

PDIP Maros Terima 18 Balon Bupati, Enam Orang Anggota DPRD Ikut Mendaftar

Sinjai Utara Koleksi 28 Emas, Sinjai Selatan 26 Emas di Porkab Sinjai ke IV

CitraLand Tallasa City Gelar Open House Topping Off Ruko

Tak Terurus, Lihat Joroknya Bangunan Villa Bambapuang Enrekang

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

Sehingga, kata Muflih, seluruh pejabat struktural baik di Kanwil maupun Kemenag Kabupaten, bahkan kepala Madrasah Negeri yang telah mengikuti assesmen kompetisi yang hasilnya ada pada data base biro kepegawaian yang dijadikan salah satu pertimbangan pada setiap usulan dari daerah sesuai amanat PMA 207 Pada BAB Penggunaan hasil assesmen.

Ia menjelaskan, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan enam orang dari para eselon tiga pada Kanwil Kemenag sulbar, telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Tim Baperjakat telah melaksanakan tugasnya yang dihadiri enam orang para eselon tiga yang diketuai Kabag Tata Usaha (TU). Itu dibuktikan dengan daftar hadir,"ujarnya.

Tim Baperjakat, lanjut Muflih, telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan menghasilkan beberapa nama dengan melihat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), pengalaman jabatan kompetensi dan tidak pernah menjalani kasus hukum.

Muflih juga menjawab persoalan Rujab Kanwil yang belum ditempati.

"Mengenai Rujab Kanwil, itu sudah sering di tempati dan Kanwil tidak boleh menganggarkan biaya operasional atau rehab perbaikan karna belum keluar surat penyerahan asset dari Pemda Provinsi Sulbar ( proses surat hibah belum terbit ) dan Rujab belum maksimal di tempati karna pagar pengaman belum ada dan tidak bisa dianggarkan sebelum keluar surat hibah dari Pemda Sulbar,"tutur Muflih.(tribun-timur.com).

Serius Maju Pilkada 2020, Kadis Perdagangan Mamuju Ajukan Pengunduran diri sebagai ASN

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi, resmi mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat pernyataan pengunduran diri Sutinah diserahkan lasngung kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Suaib di rungan kerjanya Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Jumat (13/9/2019) sore.

JMS Dampingi Imam Besar Masjid New York Shamsi Ali Ziarahi Makam Dato Tiro di Bulukumba

AITE 2019 Resmi Dibuka dengan Tarian Empat Etnis

Terungkap Elza Syarief Dibayar Segini Usai Dimaki di Hotman Paris Show, Beda Honor Nikita Mirzani

VIDEO: Andi Sukma Kembalikan Formulir di PDIP

UQ, Alimuddin, dan Yagkin Padjalangi Kembalikan Formulir di PDIP, Appi Nyusul Sore Ini

Pengunduran diri putri sulung mantan Bupati Mamuju dua periode H Suhardi Duka sebagai ASN, karena serius ingin bersaing dengan petahana H Habsi Wahid pada perhelatan Pilkada Mamuju 2020.

Sutinah ditemui usai menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Sekda mengatakan, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen untuk tidak melanggar aturan.

"Kita memang sudah komitmen untuk tidak mau melanggar aturan, karena saya akan mengembalikan formulir ke PDIP sehingga saya harus mengajukan pengunduran diri,"kata Sutinah kepada wartawan di kantor bupati.

Sutinah menuturkan, surat pengunduran diri tersebut terbit sejak kemarin 12 September 2019, namun hari ini baru sempat diserahkan kepada Sekda.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved