Bawaslu Sebut Sanksi ASN Pemkab Gowa Bentuk Edukasi Politik
"Kita berharap lembaga-lembaga yang didorong untuk netral, harus belajar dari sini agar tidak terlibat politik praktis," kata Komisioner Bawaslu Gowa,
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Lima aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat sanksi dari Komisi ASN karena terlibat politik praktis.
Kelima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi sanksi sedang akibat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.
Sanksi tersebut berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa yang ditembuskan ke KASN beberapa waktu lalu. Hasilnya kelima ASN itu dinyatakan melanggar.
Dalam salinan surat Komisi ASN yang dilihat Tribungowa.com, Minggu (14/9/2019), pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran norma dasar, kode etik, serta kode perilaku pegawai.
Adapun kelima ASN tersebut yaitu (1) Amrullah pegawai Dinas Kesehatan Gowa, (2) Abdul Latief Lurah Bontoramba, (3) Nursiah Kepala Sekolah SDI Parang Kecamatan Parangloe.
Kemudian (4) Andi Rudianto Mappanyualle staf Inspektorat Daerah Gowa, serta (5) Rama Muntu selaku Staf Dinas Pendidikan Gowa.
Saksi yang diberikan berupa hukuman disiplim sedang. Kelimanya diberi penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat secara berkala dalam kurun waktu satu tahun. (*)
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
.