Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis ini 'Enak-enak' Bareng 6 Buruh dan Pacar Hingga Hamil, Siapa Ayah Sang Anak?

Seorang remaja, DP (17) di Padang Pariaman, Sumatera Barat diperkosa gerombolan butuh.

Editor: Ansar
Kolase Surya.co.id
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis belia harus layani enam buruh karena ketahuan bertindah asusila dengan pacar, saat ini korban hamil.

Tindak asusila bejat pada seoran gadis belia kembali terjadi.

Seorang remaja, DP (17) di Padang Pariaman, Sumatera Barat diperkosa gerombolan butuh.

Hal ini bermula sejak DP tertangkap basah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya, RZP (17).

Berawal dari RZP yang mengajak DP ke sebuah gudang batu bata di Enam Lingkung pada Februari 2019 lalu.

RZP kemudian memaksa DP melakukan hubungan suami istri dan berulang tiga kali dalam rentang waktu tiga minggu.

Film Joker Tidak Ada Hubungan dengan Batman dan DC Universe, Ini Profil Sutradara Todd Phillips

Diterjang Kabut Asap Hingga Jadi Viral, di Mana Itu Riau? Ini Lokasi, Sejarah, dan Data Lengkapnya

Ini Tiga Pelatih Dianggap Cocok Gantikan Julio Banuelos di Persija, Bagaimana Menurut Anda ?

Dilansir Kompas.com, ada seorang buruh melihat kejadian tersebut.

Seorang buruh yang hingga kini masih diburu Polres Padang Pariaman itu mengancam DP akan memberitahukan kejadian antara DP dan RZP kepada warga.

Berada di bawah tekanan, DP dipaksa melayani nafsu bejat si buruh dan rekan-rekannya.

 Pada laporan pertama, satu buruh tersebut mengajak tiga teman lainnya yakni SH (23), NR (25), dan JT (20).

Ketiganya sudah diamankan.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.

Belum Rela Berpisah, Pria Ini Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali di Kos, Ancam Pakai Pisau (Foto Ilustrasi)
Belum Rela Berpisah, Pria Ini Perkosa Mantan Istri Sirinya hingga 3 Kali di Kos, Ancam Pakai Pisau (Foto Ilustrasi) (Youtube)

Selain tiga buruh tersebut, RZP juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu buruh lainnya masih buron Polres Padang Parimanan.

Selang satu hari atas laporan tersebut, Polres Padang Parimanan menyebut jika DP telah dirudapaksa oleh lebih dari empat orang.

"Dari hasil pengembangan kasus, ternyata ada 7 orang tersangka. Satu orang pacarnya dan enam orang buruh," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut Lija, empat orang sudah diamankan sedangkan tiga orang lainnya masih diburu dengan status daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka kabur. Setelah kita cek ke rumahnya, tiga orang itu tidak berada di tempat. Diperkirakan dia kabur dari Padang Pariaman," jelasnya.

Fakta memilukan lain, DP saat ini tengah hamil lima bulan.

Selain mengalami trauma berat, DP dilaporkan juga tengah hamil lima bulan.

aat ini, DP sedang mendapatkan perawatan psikiater RSUD Padang Parimanan untuk memulihkan kondisi psikologinya.

"Korban mengalami trauma mendalam. Dia ditangani oleh psikiater RSUD dan juga sedang hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

DP yang berbadan dua membuat orang tua tahu soal kejadian yang menimpa anaknya.

"Orangtua korban akhirnya tahu anaknya hamil. Setelah ditanya akhirnya korban mengaku dan akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," kata Lija. 

Film Joker Tidak Ada Hubungan dengan Batman dan DC Universe, Ini Profil Sutradara Todd Phillips

Diterjang Kabut Asap Hingga Jadi Viral, di Mana Itu Riau? Ini Lokasi, Sejarah, dan Data Lengkapnya

Ini Tiga Pelatih Dianggap Cocok Gantikan Julio Banuelos di Persija, Bagaimana Menurut Anda ?

Bunuh Begal Gegara Pacar Diancam Perkosa

Seorang pelajar SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.

ZA (17) melakukan penusukan terhadap begal lantaran ia merasa terancam kekasihnya akan diperkosa oleh komplotan begal saat itu.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9/2019).

Saat itu, siswa SMA berinisial ZA (17) dan pacarnya, berinisial V, dihadang oleh 4 orang begal.

Ke-empat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.

 

Masing-masing pelaku begal memiliki perannya tersendiri.

Dilansir SuryaMalang.com, Ahmad dan Misnan bertugas melucuti barang berharga milik korban.

Sedangkan Rozikin dan satu pelaku lain bertugasnya berjaga di sekitar lokasi.

Ahmad dan Misnan meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya, seperti HP dan sepeda motor.

 Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.

Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.

Para begal itu pun memaksa V untuk berhubungan badan.

ZA tak terima mendengar pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan.

Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.

ZA mengambil pisau yang digunakan untuk praktek sekolah di jok motornya, dan menusuk dada kanan Misnan.

Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

 

Namun, ZA tidak ditahan.

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

 Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

"Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar," tutur Ujung.

Keterangan ZA

ZA mengaku emosi saat pacarnya diajak berhubungan intim oleh kawanan begal.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui SuryaMalang.com di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dalam tayangan iNews tanggal 11 September 2019, menjelaskan mengapa ZA terancam hukuman 7 tahun penjara meski ia melakukan penusukan itu meski hanya untuk melindungi kekasihnya.

ZA dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.

Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.

AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.

Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.

Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Layani 6 Buruh Setelah Ketahuan Hubungan Intim dengan Pacar, Kini Korban Hamil 5 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/13/gadis-layani-6-buruh-setelah-ketahuan-hubungan-intim-dengan-pacar-kini-korban-hamil-5-bulan?page=3.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved