Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Rela Dirampok dan Pacar Diperkosa? Pemuda 17 Tahun di Malang Bunuh Begal, Begini Kronologisnya

ZA terpaksa membunuh pelaku begal, Misnan, lantaran kesal dirinya akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.

Editor: Arif Fuddin Usman
FB Suwarnianto AE
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Tak Rela Dirampok dan Pacar Diperkosa? Pemuda 17 Tahun di Malang Bunuh Begal, Begini Kronologisnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang siswa sekolah menengah atas atau SMA di Kabupaten Malang, ZA (17), membela diri dan membunuh pelaku begal atas dirinya.

Tak hanya itu, dalam pembelaan ke polisi, ZA terpaksa membunuh pelaku begal, Misnan, lantaran kesal dirinya akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.

ZA membunuh pelaku begal bernama Misnan (33) di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa TimurMinggu (8/9/2019) lalu.

Baca: Ini Kata ZODIAK Hari Ini Jumat 13 September 2019 - Virgo Mudah Bergaul, Libra Mencapai Prestise

Baca: Bursa Pemain - Julio Banuelos Bakal Dipecat Persija, Coret Damian Lizio Persebaya Gaet Pemain Ini?

Karena perbuatannya tersebut, siswa SMA di Malang ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. Ia menjelaskan terkait seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal  terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, Minggu (8/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. Ia menjelaskan terkait seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, Minggu (8/9/2019). (Capture YouTube Inews Official)

 

Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini - Bhayangkara FC vs Bali United, Arema FC vs Borneo FC, Persebaya Lawan?

Baca: Bukan Hanya BJ Habibie dan Ir Soekarno - Ini Beberapa Pemimpin Dunia Lulusan Teknik atau Insinyur

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.

Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

Lihat videonya:

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved