Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh

Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM/FITRI R
Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh 

Mahfud MD menilai aneh Presiden Jokowi sampai mengeluarkan surpres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR yang masa kerjanya tinggal beberapa hari.

Menurut Mahfud MD, masa kerja dewan periode saat ini tinggal menghitung hari (tersisa 20 hari), sementara Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk mengeluarkan surpres.

"Terkait keputusan DPR tanggal 5-9-2019 tentang usulan inisiatif Revisi UU-KPK, akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan ketentuan yang ada, Presiden memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyikapi surat DPR terkait revisi UU KPK tersebut.

"Padahal, DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari," ujar Mahfud MD.

Ketentuan Presiden memiliki waktu 60 hari memiliki alasan rasional.

Sebab, sebelum surpres dikeluarkan, di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian terkait.

"Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres," kata Mahfud MD melalui Twitter, Sabtu (7/9/2019).

Inilah kultwit Mahfud MD terkait revisi UU KPK.

@mohmahfudmd: Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr

@mohmahfudmd: Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.

Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Stlh itu baru Surpres

Cuitan Mahfud MD itu disampaikan sebelum Surpres Presiden Jokowi dikirimkan kepada DPR.

Baca: Daftar Kekayaan Lima Komisioner Baru KPK, Siapa Paling Kaya? Ada yang Punya Utang Rp 269 Juta

Baca: PROFIL Firli Bahuri, Polisi yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK & Daftar Dugaan Pelanggaran Etiknya

Baca: Cerita Saudi Penggali Makam BJ Habibie di TMP Kalibata,Rasakan Ini Selama 3 Jam, Mirip Ani Yudhoyono

Baca: KABAR DUKA dari Boy William, Adiknya Raymond Hartanto Tewas saat Tunggangi Honda CBR 250 RR

Reaksi Presiden Jokowi

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved