HOREE, Fix Diteken Jokowi Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes
HOREE, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Usai Dinaikkan Jokowi
HOREE, Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Usai Dinaikkan Jokowi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat memastikan akan memberikan Gaji Perangkat Desa yang setara PNS golongan IIA pada 2020.
Hal itu setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran bantuan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) dari pemerintah.
"Untuk perangkat desa sudah ada insentif karena dengan PP yang baru ini. Mereka ada yang namanya Siltap," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Ini ada peningkatan dari yang sebelumnya jadi ini disetarakan dengan golongan 2A dengan memperhatikan kondisi kondisi yang ada. Dan tadi untuk daerah yang kurang, kita berikan bantuan juga," sambung dia.
Baca: Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: 6 Formasi CPNS 2019 yang Dibuka untuk Usia 40 Tahun, Simak Instansi Paling Sedikit Diminati di 2018
Dalam postur sementara APBN 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang sudah disetujui sebesar Rp 1,1 triliun.
Sayangnya dana yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah itu lebih kecil dari usulan awal.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, anggaran bantuan penyetaraan Siltap yang diusulkan mencapai Rp 3,7 triliun.
Itu artinya, terjadi penurunan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Namun tidak diketahui mengapa anggaran tersebut turun dari usulan awalnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya
"Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi payung hukum penyetaraan gaji perangkat desa tersebut.
Baca: Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua, 2 Pejabat KPK Saut & Tsani Mengundurkan Diri, Mahfud MD Sebut Aneh
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: 6 Formasi CPNS 2019 yang Dibuka untuk Usia 40 Tahun, Simak Instansi Paling Sedikit Diminati di 2018
Besaran Gaji Kades dan Sekdes