Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Operasi Patuh 2019 Berakhir, Ini Kata Kasat Lantas Polres Wajo

VIDEO: Operasi Patuh 2019 Berakhir, Ini Kata Kasat Lantas Polres Wajo tercatat ada 1.601 pelanggar yang ditilang.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas

Kemudian, pengendara roda dua maupun roda empat yang melawan arus tercatat ada 294.

Kemudian, pelanggar yang tak melengkapi surat-surat kendaraannya ada 8 yang ditilang dan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara cuma 1 orang.

Dari jumlah pelanggar yang ditilang tersebut, Sat Lantas Polres Wajo pun menyita barang bukti berupa 516 SIM, 760 STNK, dan 325 kendaraan.

Salah satu polwan Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Rabu (11/9/2019) sore.
Salah satu polwan Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Rabu (11/9/2019) sore. (TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN)

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf menyebutkan, pada 14 hari operasi, masih banyak masyarakat yang belum paham sekaitan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Selama operasi patuh, masyarakat banyak yang belum mengerti, terutama terkait safety belt atau sabuk keselamatan, karena itu sangat penting dan bisa menghindarkan kita dari fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Lebih lanjut, tak sedikit pula yang menolak untuk ditindak. Bahkan, banyak hal yang dilakukan untuk menghindari operasi, seperti menerobos petugas, berbalik arah maupun tak mau berhenti saat dihentikan.

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (11/9/2019).
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (11/9/2019). (Hardiansyah/Tribun Timur)

"Ada juga yang menorobos dari pengawasan petugas yang operasi namun kita tetap menindak dan memberikan penjelasan secara humanis," kata mantan Kasat Lantas Polres Bone tersebut.

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.

Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved