Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rawan Kebakaran, Kapolres Luwu Utara Minta Warga Tak Bakar Hutan

Menurut Boy Samola, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak musim kemarau untuk tahun ini.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
chalik/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengimbau warga untuk tidak membakar lahan atau hutan 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola menghimbau warga tidak membakar hutan dan lahan.

Imbauan dikeluarkan sebab saat ini tengah musim kemarau.

Jaring Mobil Mewah Saat Operasi Patuh, Samsat Makassar II Raup Rp 577 Juta

Sunawar Sarankan Pemkab Luwu Timur Fokus Garap Sektor Pendapatan

Dukung Pengembangan Pariwisata, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 2,48 Triliun

Usulan Anggaran Pembangunan RSU Dadi, Irfan AB: Jika Diloloskan Berpotensi Bermasalah Hukum

Bupati Bone Mutasi 16 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Menurut Boy Samola, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan ini merupakan puncak musim kemarau untuk tahun ini.

"Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan pembakaran," kata Boy Samola, Kamis (12/9/2019).

Selain menghimbau, Polres Luwu Utara juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya membakar hutan dan sanksinya.

Ia memaparkan tiga Undang-undang (UU) yang mengatur persoalan itu.

Pertama UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengimbau warga untuk tidak membakar lahan atau hutan
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengimbau warga untuk tidak membakar lahan atau hutan (chalik/tribunlutra.com)

Pasal 78 ayat (3) menyebut pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara Pasal 78 ayat (4) menyebut pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Patroli pencegahan dan penanggulangan serta himbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan," katanya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved