Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kenakalan' Irjen Firli Bahuri Capim KPK, Gendong Anak Tuan Guru Bajang hingga Jemput Saksi

"Kenakalan" Irjen Firli Bahuri calon pimpinan KPK, gendong anak Tuan Guru Bajang hingga jemput saksi.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/AJI YUK PUTRA
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - "Kenakalan" Irjen Firli Bahuri calon pimpinan KPK, gendong anak Tuan Guru Bajang hingga jemput saksi.

Sosok Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri sedang jadi sorotan karena dugaan pelanggaran etiknya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri telah melanggar etik karena pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi (MZM) atau Tuan Guru Bajang pada 12-13 Mei 2018.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Irjen Firli Bahuri mestinya tidak bertemu Tuan Guru Bajang ( TGB)  karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

"Dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah, dalam pertemuan ini terlihat saudara F berbicara dengan saudara MZM," kata Tsani dalam jumpa pers, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, TGB dan Irjen Firli Bahuri tampak berbincang akrab pada acara itu. 

Irjen Firli Bahuri, kata Tsani, terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Dalam acara yang berlangsung pada 12 Mei 2018 itu, panitia menyebut Irjen Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diminta memberi pidato penutupan acara.

Sehari setelahnya, Irjen Firli Bahuri kembali didapati berbincang akrab dengan TGB pada acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

"Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB," ujar Tsani.

Ia mengatakan, dalam video yang diterima KPK, Irjen Firli Bahuri tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pertemuan Irjen Firli Bahuri dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut Situmorang.

Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Irjen Firli Bahuri dengan TGB, penetapan Irjen Firli Bahuri sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Irjen Firli Bahuri menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

KPK juga mencatat Irjen Firli Bahuri pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Irjen Firli Bahuri sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Irjen Firli Bahuri tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018 sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK.

KPK Kirim Surat

Saut Situmorang mengatakan, KPK telah mengirim surat kepada DPR pada Rabu kemarin.

Surat dikirim berkaitan dengan status Irjen Firli Bahuri sebagai calon pimpinan KPK yang tengah mengikuti fit and proper test.

Saut Situmorang berharap, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Saut Situmorang mengatakan, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.

"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut Situmorang.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa justru mempertanyakan langkah KPK karena surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK di DPR.

Menurut dia, seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (pansel).

"Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi. Kenapa tidak sejak awal di pansel surat atau konferensi pers kemarin itu dilakukan," ujar dia.

Desmond mengatakan, surat dari KPK itu tidak akan memengaruhi penilaian Komisi III dalam proses fit and proper test capim KPK.

Sebab, hal itu sifatnya sepihak dari KPK.

Walau demikian, Desmond memastikan DPR akan menanyakan kasus pelanggaran etik terhadap Irjen Firli Bahuri dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis hari ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved