Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debat Panas ILC TV One Bahas Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Rebut Mikrofon, Karni Ilyas Beri Teguran

TRIBUN-TIMUR.COM - Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
capture youtube.com/Indonesia Lawyer Club
Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran.

Fahri yang juga Wakil Ketua DPR mendapat teguran dari pembawa acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One Karni Ilyas.

Fahri mendapat teguran lantaran ikut menjawab pernyataan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan yang tengah berdebat dengan pakar tata hukum negara, Zainal Arifin.

Hal itu terjadi di acara ILC TV One pada Selasa (10/9/2019) malam.

Awalnya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses revisi UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor. Kita bicara begini deh, yang namanya legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan.

Jadi kalau dibilang sudah, yang mananya yang sudah? Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club Rabu (11/9/2019). 

"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.

Baca: Cerita BJ Habibie Soal Kematian, Tak Takut Meninggal, Makam Ainun, hingga Pesan yang Bikin Merinding

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi. Tugas kita pembahasan," jelas Arteria.

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved