Terkait Sosialisasi Mobil Listrik di Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah Usai Buka GIIAS Makassar
Terkait Sosialisasi Mobil Listrik di Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah Usai Buka GIIAS Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Terkait Sosialisasi Mobil Listrik di Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah Usai Buka GIIAS Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sadar saat ini sudah memasuki era kendaraan listrik.
"Saya kira ke depan kita butuh kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan. Makassar ini masih terkendala tempat pengisian bahan bakarnya," ujar Nurdin Abdullah usai membuka pameran GIIAS Makassar di CCC Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (11/9/2019).
Data 2018 dari PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar, pembangunan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) sangat mendukung kendaraan listrik.
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Buka GIIAS Makassar
Baca: 11 Dealer Ikut Berpastisipasi di GIIAS Makassar, Toyota Tak Ikut
Bahkan pada 2017 ada sekitar 56 SPLU yang tersebar di wilayah Sulselrabar dan akan terus bertambah dengan target sebanyak 225 SPLU tersebar pada 2018 mendatang.
NA sapaan Nurdin Abdullah mengatakan, Pemprov Sulsel bersama PLN terus melakukan sosialisasi terkait kendaraan listrik.
"Saya kira secara otomatis sisoalisasi hemat bahan bakar dan ramah lingkungan itu yang dibutuhkan sekarang ini. Kita lihat perkembangannya nanti.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.
Perpres yang dimaksud, Nomor 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak (12/8/2019) lalu.
Berdasarkan salinan perpres yang Tribun Timur peroleh, beleid anyar itu mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.
Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik unuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam rangka percepatan KBL berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan berotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40 persen untuk 2019 dan seterusnya, 60 persen untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 persen untuk 2026 dan seterusnya.