Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat
Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Soal Video 15 Mantan Camat, BKPSDM Makassar: Sanksi Paling Ringan Penurunan Pangkat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar masih belum memutuskan sanksi kepada 15 mantan camat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Anshar mengakui saat ini tim tindak lanjut belum memutuskan.
"Masih dirapatkan, belum ada keputusan," kata Anshar di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Rabu (11/9/2019).
Baca: VIDEO: PSM vs PSIS Semarang, Bambang Nurdiansyah yang Sesalkan Laga Tunda
Baca: VIDEO: Ingin Curi Poin di Markas PSM, Begini Komentar Pelatih dan Pemain PSIS
Baca: VIDEO: Sate Kambing Haji Sanusi Panakukang Siap Jadi Destinasi Kuliner di Makassar
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Makassar, Sittiara Kinang mengatakan sanksi paling ringan adalah penurunan pangkat.
"Ketika penurunan pangkat maka otomatis jabatannya juga tak bisa," katanya.

Ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yakni: penurunan pangkat tiga tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.
"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun. Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.
Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.

"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.
KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)
Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya. Video ini diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019 lalu.
Pasca viralnya video itu, KASN ternyata tak diam. Mereka rupanya terus mengkaji vidoe ringkas itu. Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk pemeriksaan forensic digital video itu. Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklajuti rekomendasi KASN itu.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan analisa keaslian video itu yang pada akhirnya menyimpulkan video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se-Kota Makassar,” kata I Made Suwandi.
Video ini pertama kali viral di berbagai grup WhatsApp dengan isi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Video berdurasi 1,26 menit itu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2) ke Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sulsel dalam kajiannya menyatakan bahwa 15 “aktor” Camat itu tak memenuhi unsur pidana pemilu. Tapi para camat ini oleh Bawaslu Sulsel diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Bawaslu merekomendasikan urusan ini ke KASN.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Lowongan Kerja Lulusan S1 - BUMN Telkom Group, Daftar Online Sisa 7 Hari, Cek Lokasi Penempatan
Baca: Bebby Fey Bongkar Chat WhatsApp Youtuber Terkenal Indonesia, Atta Halilintar: Ini Negara Hukum
Baca: Kabar Tak Baik dari Bukalapak, Beberapa Anak Buah Achmad Zaky di-PHK, Ada Apa?
Baca: Spesifikasi, Harga iPhone 11 yang Pakai Chip Terkencang di Dunia dan Baterai Lebih Tahan dari XR
Baca: PSM Andalkan Duet Top Skor, PSIS tak Siapkan Penjagaan Khusus. Mengapa Darije Minta Fans Bersabar?
Baca: 3 Penumpang Innova di Nganjuk Meninggal, Sempat Rekam Video dalam Mobil sebelum Kecelakaan
Baca: Timnas Indonesia Kalah Lagi di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Sosok Ini Jadi Objek Serangan Netizen
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT PLN & 11 Anak Usahanya Butuh Karyawan, Cek Link Daftar Online & Batas Waktu!
Baca: Jangan Asal Ambil Barang Saat Nginap di Kamar Hotel, Ini 7 Barang yang Bisa Dibawa Pulang
Baca: PSM Makassar Kena Denda Rp50 Juta Lagi. Catat, Bukan karena Ulah Penonton!
Baca: Warga Sulsel Urutan 7 Paling Mampu Beli Mobil di Indonesia
Baca: Jokowi Jenguk BJ Habibie 10 Menit, Ini Etika Menjenguk Pasien Dirawat Intensif Seperti BJ Habibie
Baca: Kabar Terbaru Arin Mantan Pacar Dul Jaelani yang Diantar Sebelum Kecelakaan Maut 6 Tahun Lalu
Baca: Segera Hapus 24 Aplikasi Ini dari Ponsel Android Anda, Mengandung Virus!
Baca: Polisi ini Viral Usai Razia Ayah Mertua Sendiri di Operasi Patuh: Bukan Karena Anak Tak Sayang Bapak