Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serunya ILC TV One Tadi Malam, Karni Ilyas Diancam Wakil Ketua KPK Jika Tak Setujui Hal Ini, VIDEO

Tak biasanya, Karni Ilyas mendapat ancaman ini di acara Talkshownya ILC TV One, Selasa (10/9/2019). Sosok presenter yang dikenal tegas dan mampu meng

Editor: Rasni
Tribunnews
Serunya ILC TV One Tadi Malam, Karni Ilyas Diancam Wakil Ketua KPK Jika Tak Setujui Hal Ini, VIDEO 

"Sepakat enggak nih? Kalau enggak gue tutup nih?," ujarnya.

Karni Ilyas yang mendengar ucapan itu pun tertawa.

"Kalau itu sepakat lah," jawab Karni Ilyas tertawa.

"Sepakat, keren," kata Saut Situmorang kembali.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK. (YouTube tvOneNews)

Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.

Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.

"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.

"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.

Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.

"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.

Dicerai Ahok, Lihat Cara Veronica Tan Cari Uang Kini, Ekspresinya Layani Pelanggan

Video Panas Warga Sumedang Berhubungan Badan sama Selingkuhan, Kronologi Video 3 Menit & Kasur Merah

Kabar Buruk Elza Syarief Usai Berseteru dengan Nikita Mirzani di Hotman Paris Show Terus Memanas

Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.

"Apakah kalau kita bicara daya saing perekonomian nasional dan seterusnya seterusnya, dengan tingkat indeks persepsi korupsi yang 38 persen itu, di 9 lembaga yang menilainya, di sana perilaku kita diukur. Apakah kita komit dengan visi misi itu?," tanyanya.

Saut Situmorang kemudian menuturkan KPK pada Februari 2016 pernah dikirim draf oleh DPR tentang Prolegnas tersebut.

"Sekitar Febuari 2016, DPR kirim surat ke KPK, kami juga mendapat bahan itu, apa yang harus di revisi."

"Kami ngirim surat resmi ke DPR sekitar Febuari 2016 itu juga, bahwa kami berkesimpulan, draf yang diberikan itu tidak bisa kami terima dengan catatan bahwa undang-undang ini, sudah cukup kalau kita bicara visi misi, prolegnas 2015-2019 itu," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved