VIDEO: Di Kampus UMI Makassar, Menpan-RB Bocorkan Formasi Seleksi CPNS 2019
Hanya saja menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, formasinya belum ditentukan.
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.
Penipuan dengan modus rekrutmen CPNS selalu berulang dari tahun ke tahun.
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: Becanda Pura-pura Kecelakaan, 3 Penumpang Innova Tewas Tabrak Bus Mira 1 Selamat, Video Wajah Korban
Baca: Selalu Didesak Ceraikan Istri, Menantu Masuk Kamar Mertua Subuh Hari Hantamkan Balok Kayu 3 Kali
Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.
Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Berikut tambahan penjelasannya: Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Baca: Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: Becanda Pura-pura Kecelakaan, 3 Penumpang Innova Tewas Tabrak Bus Mira 1 Selamat, Video Wajah Korban
Baca: Selalu Didesak Ceraikan Istri, Menantu Masuk Kamar Mertua Subuh Hari Hantamkan Balok Kayu 3 Kali
Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Kesempatan kembali terbuka untuk mengabdi untuk negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Dimana pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memastikan seleksi CPNS 2019 akan digelar pada Oktober 2019.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang.
Jumlah tersebut mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Baca: Blak-blakan, Ayu Ting Ting Akhirnya Ungkap Kriteria Calon Ayah untuk Bilqis, Minta Didoakan
Baca: Fakta-fakta Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Tak Berdaya di Hadapan Bandar Narkoba dan 20 Anggotanya
Baca: Ramalan Zodiak Senin 12 Agustus: Sagitarius Jadi Pusat Perhatian, Gemini Pikirkan Pasangan Hidup

Meskipun demikian, pemerintah belum memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :