Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Topik ILC TV One Karni Ilyas Bahas Pimpinan KPK, Netizen Mau Mobil Esemka Jokowi Diulas Rocky Gerung

Topik ILC TV One Karni Ilyas Bahas Pimpinan KPK, netizen Mau Mobil Esemka Jokowi Diulas Rocky Gerung

Editor: Mansur AM
net
Karni Ilyas Posting Topik ILC TV One malam ini membahas KPK netizen minta bahas mobil Esemka Jokowi 

"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terkibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini dan menyatakan langsung agar polemik ini berhenti," ujar Feri usai diskusi di Kawasan, Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9/2019).

Sebagai seorang kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden bisa menyelesaikan polemik RUU tersebut.

Sehingga, kemudian masyarakat tidak menilai bahwa Presiden ikut memiliki andil dalam pelemahan KPK melalui revisi undang-tersebut.

"Sebelum kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya berencana dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirim 10 pimpinan yang bermasalah dan juga melalui perubahan UU itu," katanya.

Menurutnya ada upaya untuk melamahkan KPK saat ini.

Masyarakat juga tidak bisa berharap pada Mahkamah konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang hasil revisi nantinya.

Karena menurut Feri 3 dari 9 hakim MK dipilih oleh DPR.

"Jadi semuanya ini semacam drama yang lengkapi upaya untuk bunuh KPK," tuturnya.

Sikap Presiden terhadap RUU KPK bisa dibuktikan melalui surat presiden.

Bila presiden melayangkan Surpres kepada DPR maka disinyalir presiden menginginkan pelemahan KPK.

Sebaliknya bila tidak, Presiden mendengarkan keinginan publik yang menolak adanya pelemahan KPK.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019). Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved