Pencuri Uang Rp 150 Juta di Luwu Utara Ditembak di Makassar
Laporan kasus pencurian yang menimpa Ahmad Syawal diterima Polres Luwu Utara pada 27 Agustus 2019.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
"Tetapi uang di jok mobil sudah tidak ada," kata Boy Samola.
Dari tangan Wahidin diamankan sebuah dompet, tiga handphone, ATM, buku rekening, dan sebuah kipas angin yang dibeli dari uang curian.
"Kata pelaku yang sudah kita amankan, uang sudah dibagi tiga dan dia dapat Rp 45 juta," katanya.
Wahidin dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara dalam kasus ini.
Sejak 2016, Kakek di Dusun Amassangan Luwu Utara Cabuli Cucunya
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Seorang kakek bernama Supartan, warga Dusun Amassangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Polsek Malangke Barat.
Supartan ditangkap karena diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang kini berusia 12 tahun.
Baca: Peringati Harhubnas 2019, Dishub Luwu Utara Gelar Turnamen Futsal
Baca: Pemuda Pancasila Luwu Utara Cari Calon Ketua, Berikut Jadwal Muscabnya
Baca: Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji
Perbuatan keji Supartan bahkan dilakukan sejak tahun 2016 atau saat korban masih berusia 9 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis mengatakan, penangkapan Supartan dilakukan kemarin.
"Kemarin diamankan setelah ada laporan dari ibu korban," kata Darwis, Senin (9/9/2019).
Darwis menyebutkan, korban tinggal bersama kakeknya sejak kedua orangtuanya bercerai.
"Orangtua korban telah bercerai dan dititip di kakeknya. Dari situlah kasus ini terjadi," kata Darwis.

Kasus baru terungkap setelah ibu korban datang melihat anaknya.
"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan," katanya.
Ditetapkan Tersangka, Pemberhentian Sementara Kades Takkalala Luwu Utara Tengah Dikaji