Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Sepekan Camat Simbang Tersangka Pungli Belum Ditahan, Pemkab Maros 'Cuek'

Namun sepekan menyandang status tersangka, Hatta belum juga ditahan Kejari Maros.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Facebook
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Camat Simbang, Muhammad Hatta, sudah sepekan menyandang status tersangka pungutan liar, pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (6/9/2019).

Hatta saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Namun sepekan menyandang status tersangka, Hatta belum juga ditahan Kejari Maros.

Musim Hujan Masih Lama, BMKG Imbau Waspada Kebakaran

Perkelahian Remaja di Jalan Marthadinata Mamuju, Bojes Tewas

LENGKAP Daftar Harga Terbaru HP Bulan September 2019 Oppo hingga Xiaomi: Harga Rp 1 Jutaan

Hatta bahkan masih aktif melaksanakan tugasnya selaku Camat Simbang.

Meski menjalani proses hukum, Pemkab Maros diketahui belum memberikan pendampingan hukum, terhadap salah seorang camatnya tersebut.

"Untuk sementara, kami belum berikan pendampingan hukum," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com.

Ditambahkan Agustam, meski belum memberikan pendampingan hukum, pihaknya terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hatta.

Sejak menjalani proses hukum, Camat Simbang diketahui telah menunjuk penasihat hukum.

"Beliau sudah menunjuk penasihat hukum, untuk mendampinginya selama proses hukum berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus memeriksa Hatta.

Musim Hujan Masih Lama, BMKG Imbau Waspada Kebakaran

Perkelahian Remaja di Jalan Marthadinata Mamuju, Bojes Tewas

LENGKAP Daftar Harga Terbaru HP Bulan September 2019 Oppo hingga Xiaomi: Harga Rp 1 Jutaan

"Masih banyak yang kami periksa, terkait kasus dugaan pungli tersebut. Sabar dulu yah," ujar Dhevid Setiawan.

Koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.
Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.

"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved