Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos Lewati Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Ganja 1,3 Kg dari Medan Dijemput Pakai Ojol

Kronologinya, bermula saat BNNP Sulsel dan Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman barang di kargo bandara Sultan Hasanuddin, yang diduga sabu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
BNN-P Sulsel dan Bea Cukai gelar konferensi pers pengungkapan pengiriman ganja 1,3 Kg, di lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Jl Hatta, kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (6/9/2019) sore. 

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya memesan 200 gram dari Medan, tapi yang dikirim 1,2 kilogram karena pengakuannya hanya untuk dipakai," kata Kasi Sidik BNNP Sulsel, Kompol Yeri, saat konferensi pers di lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Jl Hatta, kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (6/9/2019) sore.

Baca: Dibuka Oktober 2019, Begini 7 Tahapan Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019, Tunggu Persetujuan Jokowi

Baca: Heboh Disertasi Seks Halal di Luar Nikah Abdul Aziz, Rocky Gerung Pernah Bikin Gempar UI karena ini

Baca: Menu Makan yang Disiapkan PDIP Bagi Calon Wali Kota Makassar

Jika dirupiahkan, kata Yeri, ganja seberat 1,3 Kg tersebut seharga Rp 10 jutaan.

Pihaknya pun mengaku sementara memburu pelaku atau pengirim daun ganja kering tersebut.

Terpisah, KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, Gusmiadirrahman, mengungkapkan pengungkapan penyelundupan ganja tersebut tidak terlepas dari sinergitas yang dibangun pihaknya dengan aparat penegak hukum.

"Pengungkapan pengiriman ganja ini tidak terlepas dari sinergi antara BNN dan Beacukai juga penegak hukum lainnya. Dan ini bukan kali pertama kita lakukan sinergi pengungkapan seperti ini," kata Gusniadirrahman.

Pembawa narkoba 1, 5 gram itu seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Haryati atau HA (41), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone,
Pembawa narkoba 1, 5 gram itu seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Haryati atau HA (41), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, (justang/tribunbone.com)

MD diketahui berprofesi sebagai salesman dan RZ yang merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Akibat perbuatan keduanya, MD dan RZ dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika Pasal 111 sampai dengan 114 jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kronologi Lengkap Penangkapan Wanita Kendari Pembawa Sabu 1,5 Kg di Pelabuhan Bajoe Bone

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tim gabungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Polres Bone menangkap pembawa atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1, 5 kilogram, Kamis (5/9/2019) sore.

Penangkapan di kawasan Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.

Baca: BREAKING NEWS: IRT Pembawa Sabu 1,5 Kilogram Diamankan di Bajoe Bone

Baca: Liga 3 Zona Sulsel, Bupati Bone Lepas Tim Persibone

Baca: BREAKING NEWS : Pembawa Sabu 1, 5 Kg di Bajoe Dibawa ke Kendari

Pembawa narkoba 1, 5 gram itu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Haryati atau HA (41), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kasubdit III Satnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadima.

Informasi yang dihimpun tribunbone.com di Pelabuhan Bajoe, Kamis (5/9/2019) malam, IRT itu sudah diintai beberapa hari terakhir oleh tim Polda Sultra.

Dimulai dari Kota Kendari, Enrekang, Parepare, Makassar hingga ke Kabupaten Bone.

Kronologi penangkapan HA di Bumi Arung Palakka-julukan Kabupaten Bone, dimulai sejak tim Polres Bone gabungan, Polsek Kota, Polsek Pelabuhan mengintai sejak Kamis (5/9/2019) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved