Izin Tambag Galian C di Kilo 5 Mamasa Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Tambang itu diketahui milik Markus yang berada di Kilo Meter 5 Kota Mamasa, di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Namun setelah ada izin, dia mengaku pula pihaknya meneken perjanjian bersama pihak ketiga.
"Kami hanya berpedoman pada kontrak yang diteken bersama, sepanjang tidak mengganngu arus lalulintas maka itu tidak masalah," tuturnya.
"Hanya perjanjian kerjasama itu yang jadi dasar kami memonitor aktivitas yang dilakukan," tambahnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Pembukaan Lahan Akibatkan Kebakaran di Baruppu Toraja Utara
Respon Teuku Rassya Mantan Prilly Latuconsina Tahu Vicky DM Instagram Ibunya Tamara Bleszynski
Disemprot di Singapura Ayu Ting Ting Tak Kapok & Seksi di Kolam Sarwendah Istri Ruben Dipuji Nagita?
Foto-foto Suami Kelima Elza Syarief, Lihat Penampilannya Baju Couple dengan Musuh Nikita Mirzani
Nonton Timnas Indonesia Versus Malaysia, CEO PSM Sempat Live dari Akun IG