Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar

Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar. Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ist
15 Camat di Makassar dan Syahrul Yasin Limpo dalam rekaman video 

Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 mantan camat di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN tentang sanksi 15 Mantan Camat yang mendukung calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin via video di Hotel Aston, periode Februari 2019.

Koordinator Tim Tindak Lanjut, Sabri mengatakan pihaknya sementara bekerja menuntaskan rekomendasi dari KASN ini.

Hasil keputusan nantinya akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk diberikan kebijakan.

"Tim sementara bekerja menuntaskan rekomendasi KASN ini. Hasilnya nanti setelah sudah membuat surat, sudah mulai rapat, nanti pak wali yang menentukan," kata Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini, Jumat (6/9/2019).

Yang pastinya, KASN sudah merekomendasikan sanksi berat oleh 15 ASN ini.

Sabri mengatakan, ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku yakni: penurunan pangkat tiga tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.

"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun. Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.

KASN Rekomendasi Sanksi Berat

Kuasa Hukum 15 mantan camat Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin SH mengakui belum membaca rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tentang sanksi untuk 15 mantan camat

terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membuat video dukungan kepada pasangan presiden dan wakil presiden urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Untuk mengambil langkah hukum, tentunya saya selaku tim hukum para camat saat pemeriksaan di bawaslu sulsel, belum membaca apa hasil rekomendasi KSAN tersebut," kata mantan Wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Sabtu (31/8/2019).

15 Camat di Makassar dan Syahrul Yasin Limpo dalam rekaman video
15 Camat di Makassar dan Syahrul Yasin Limpo dalam rekaman video (ist)

Ia juga mengakui belum bertemu secara langsung 15 camat.

"Sehingga belum bisa mengambil langkah hukum, akan tetapi seyogyanya BKD kota makassar, jangan terburu-buru mengambil sikap atas rekomendasi KASN," katanya.

Ia mengatakan, perlu dipahami bahwa hasil pemeriksaan Bawaslu sulsel tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved