Bapenda Toraja Utara Bimtek Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Bapenda Toraja Utara Bimtek Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu Bimtek SIG atau pemetaan PBB di Hotel Hiltra, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (06/9/2019) siang.
Kegiatan berlangsung dua hari dan akan berakhir besok, Sabtu (07/9/2019).
Dibuka langsung Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang didampingi Kepala Bapenda Toraja Utara, Magdalena S Layuk Allo sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Ikhwan Latief.
Peserta Bimtek berasal dari para Kepala Lembang (Desa)/Kelurahan beserta staf se Toraja Utara.
Wabup Yosia Rinto Kadang dalam sambutannya mengharapkan kepala kembang dan lurah sebagai pelayan masyarakat agar berkomitmen penuh dalam menjalankan tugasnya.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan kepada kepala lembang maupun lurah agar berkomitmen penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," pesannya.
Lanjut Yosia, terlebih pada pengawasan dan pelaporan pajak maupun retribusi yang ada, seperti pajak potong hewan di Rambu Solo maupun Rambu Tuka.
"Kita juga perlu tegas dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.
Yosia tekankan kepada peserta bimtek agar kepala lembang dan lurah harus punyai inovasi yang dapat menghasilkan PAD sesuai potensi daerah yang dipimpinnya.
"Dalam meningkatkan sumber PAD, kepala pembang dan lurah harus menggali potensi yang ada di daerahnya, seperti pengembangan objek wisata, menciptakan objek wisata dan hasil kerajinan tangan lainnya," tuturnya.
Sementara, Kepala Bapenda Toraja Utara, Magdalena S Layuk Allo mengatakan, tujuan bimtek diadakan untuk meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama bagaimana mengoptimalkan PAD, khususnya dalam pengenaan PBB-P2 yang sistematis, terpadu dan berkesinambungan serta memahami lebih dalam.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan kebijakan ini, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut jenis pajak baru.
Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya merupakan pajak pusat. (*)