Veronica Koman
Sudah Tersangka, Kenapa Polisi Tak Bisa Temukan Veronica Koman? Apa Kaitannya Joshua Wong & Ahok?
Sudah tersangka, Kenapa polisi tak bisa temukan Veronica Koman? Apa kaitannya Joshua Wong & Ahok?
Sudah tersangka, Kenapa polisi
tak bisa temukan Veronica Koman?
Apa kaitannya Joshua Wong & Ahok?
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi bergerak cepat mengusut tuntas dalang dibalik kerusuhan bernuansa rasisme di Papua.
Terbaru, Polisi menetapkan Veronica Koman (19), seorang wanita muda sebagai tersangka sebagai otak provokator kerusuhan bernuansa rasisme di Papua.
Polisi menetapkan Veronica Koman (21) ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica Koman merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ).
Namun hingga berita ini tayang, polisi belum menemukan jejak Veronica Koman.
Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.
"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.

Melansir Kompas.com, saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital VK.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi.
Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu.
Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris. Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019,
"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata". Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Berkicau di Twitter
Veronica Koman berkicau di twitter setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Namun Veronica Koman tak membahas terkait status barunya.
Dalam kicauannya tersebut, Veronica mengabarkan situasi terkini yang terjadi di Merauke, Papua.
Ia mengatakan sekitar 20 warga Papua diamankan karena mendistribusikan leaflet antirasialisme.
Kicauan itu disampaikan Veronica sekitar pukul 17.31 WIB, Rabu (4/9/2019).
Warganet langsung ramai membalas kicauan Koman tersebut. Beberapa di antaranya berharap Veronica tetap selamat, dan ada yang memuji keberanian pengacara HAM tersebut.
Tak hanya itu, ada pula warganet yang membalas kicauan Veronica itu dengan nada miring karena status tersangka provokasi yang ditetapkan atas dirinya.
Kicauan terbarunya:
Unggahan Veronica Koman di media sosial yang dianggap provokatif
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica Koman yang bernada provokatif, misalnya unggahan pada 18 Agustus 2019, Veronica Koman menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.
Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
Pernah foto bareng Joshua Wong
Pada Selasa (18/6/2019), Veronica Koman melalui akunnya di Twitter @VeronicaKoman mem-posting fotonya bareng aktivis pro-demokrasi Joshua Wong (22).
"Pamer foto sama Joshua Wong beberapa bulan sebelum dia dipenjara, mumpung Hong Kong sedang bergelora lagi," demikian kicauan Veronica Koman.
Joshua Wong kini sedang ditahan setelah ditangkap polisi Hong Kong, Jumat (29/8/19), karena dianggap terlibat tindakan yang melanggar hukum dalam demo anti-pemerintah.
Joshua Wong ditangkap atas tiga tuduhan, yaitu mengatur pertemuan ilegal, menghasut pendemo dan menjadi bagian dalam pertemuan ilegal selama pengepungan di markas polisi Wan Chai pada 21 Juni 2019.
Pengacara HAM
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Nama lengkapnya, Veronica Koman Liau.
Dia lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Pembela Ahok Kecam Jokowi Dicari Mendagri
Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu.
Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat terjerat kasus penistaan agama.
Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).
Veronica Koman pun dilaporkan kepada polisi.
Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Orasi itu juga bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman",