Siapa Penganiaya Guru di SD Pa'bangiang Kabupaten Gowa?
"Kami berdua pernah sekolah di situ," kata NV yang kini ditahan aparat Polres Gowa, Kamis (5/9/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Astia (40), salah seorang guru SD Negeri Pa'bangngiang Gowa rupanya dianiaya oleh alumni sekolah tersebut.
Pelakunya yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2019).
"Kami berdua pernah sekolah di situ," kata NV yang kini ditahan aparat Polres Gowa, Kamis (5/9/2019) siang.
Meski demikian, NV mengaku tidak mendapati Astia selaku korban ketika dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Empat Hari, Bupati Jeneponto Tiga Kali Didemo Warganya
Traffic Light di Bulukumba Tak Berfungsi, Kadis Perhubungan: Vouchernya Mungkin!
Kronologi Aksi Pemukulan Terhadap Guru SD Pabangngiang Gowa
Ketika itu, Astia belum tercatat sebagai pendidik di SD Negeri Pa'bangngiang Kabupaten Gowa.
"Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah pak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NV (20) dan APR (17) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru ini.
Aksi penganiayaan ini dilakukan karena tidak berterima terhadap penyelesaian masalah atas insiden perkelahian adik kandungnya yang duduk di kelas V.
Mereka mendatangi sekolah lalu menganiaya Astia selaku guru Wali Kelas SD Negeri Pa'bangngiang Kabupaten Gowa.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal," imbuhnya di hadapan wartawan.
Empat Hari, Bupati Jeneponto Tiga Kali Didemo Warganya
Traffic Light di Bulukumba Tak Berfungsi, Kadis Perhubungan: Vouchernya Mungkin!
Kronologi Aksi Pemukulan Terhadap Guru SD Pabangngiang Gowa
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama tujuh tahun penjara.
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti tersebut berupa baju kaos dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
"Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-penganiayaan-guru-sd-negeri-pabangiang-kabupaten-gowa-digelandang-di-mapolres.jpg)