Selama Operasi Patuh 2019, Ini Pelanggaran yang Mendominasi di Wajo
Keempat pelanggaran tersebut yaitu, pengendara motor yang tak memakai helm maupun helm berstandar SNI yang tercatat ada 326 pelanggar.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sebanyak empat pelanggaran yang mendominasi di Kabupaten Wajo, selama pelaksanaan Operasi Patuh 2019.
Keempat pelanggaran tersebut yaitu, pengendara motor yang tak memakai helm maupun helm berstandar SNI yang tercatat ada 326 pelanggar.
Lalu, ada pengemudi roda empat yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, tercatat ada 187 pelanggar.
Lawan Timnas Indonesia, Polisi Siapkan Pengamanan Kawal Suporter Malaysia
Gegara Ciutan Usir Papua di Twitter, Karyawan Swasta di Makassar Diciduk Tim Cyber Polda Sulsel
3 LINK Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia 2022 - 5 Andalan Timnas
Disusul pengendara di bawah umur yang tercatat 179 pelanggar, dan pengendara yang melawan arus tercatat 178 pelanggar.
Diketahui, Operasi Patuh 2019 yang digelar serentak pada Kamis (29/8/2019) lalu tersebut berlangsung selama 14 hari, hingga Kamis (12/9/2019) mendatang.
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mencatat, hingga Rabu (4/9/2019) kemarin, sudah ada 871 yang ditilang dan 24 yang ditegur.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, angka tersebut bakalan terus meningkat mengingat Operasi Patuh 2019 masih terus berlangsung.
"Angka tersebut akan bertambah, kita masih akan terus melakukan operasi hingga berakhir," katanya, Kamis (5/9/2019) pagi.
Yusuf pun mengimbau kepada para pengendara, agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tertib berlalu lintas.
Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.
Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.
BREAKING NEWS : Warga Peda-peda Palopo Temukan Bayi di Kolong Rumah
Segini Jumlah Perkara yang Ditangani Pengadilan Negeri Bantaeng Selama 2019
BERITA FOTO; Askrindo Syariah Sasar Peluang Bisnis Bersama PT Semen Tonasa
Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.
Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan tidak memberikan jalan kepada pengguna hak utama yang menggunakan tanda khusus, seperti mobil damkar, ambulans, tamu negara dan pengantar jenazah. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: