Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Imbau Konsumen Minta Struk Pembelian Produk

Masyarakat sebagai konsumen produk barang maupun jasa diimbau meminta struk pembelian produk, maupun jasa dari penyedia usaha bersangkutan.

Editor: Ansar
Bapenda Makassar
Koordinator Wilayah Sulsel Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda, dalam rilis Bapenda Kota Makassar, belum lama ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat sebagai konsumen produk barang maupun jasa diimbau  meminta struk pembelian produk, maupun jasa dari penyedia usaha bersangkutan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah Sulsel Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda, dalam rilis Bapenda Kota Makassar, belum lama ini.

Dwi mengatakan imbauan tersebut berdasarkan hasil evaluasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FOTO: Hotel Aston Makassar Perlihatkan Menu Baru Khusus Pelanggan

Doa yang Dibaca di Malam Jumat Lengkap dengan 3 Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Wabup Bulukumba Tommy Satria Yulianto Optimis Gasiba Bisa Bersaing di Liga 3

Karena banyak Wajib Pungut (WAPU) yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak.

Istilah WAPU ditujukan kepada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang
ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Terutang oleh PKP (pengusaha kena pajak)atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada badan/instansi pemerintah tersebut.

Selain itu WAPU meliputi kontraktor kontrak kerja sama, BUMN dan badan usaha tertentu.

Saat ini pemerintah melalui Bank Sulselbar telah bekerjasama dengan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan
dalam pemasangan alat rekam pajak pada usaha perhotelan, parker, dan tempat hiburan.

FOTO: Hotel Aston Makassar Perlihatkan Menu Baru Khusus Pelanggan

Doa yang Dibaca di Malam Jumat Lengkap dengan 3 Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Wabup Bulukumba Tommy Satria Yulianto Optimis Gasiba Bisa Bersaing di Liga 3

Termasuk tenant di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar di Kabupaten telah dipasangi alat rekam yang dipantau KPK secara online.

Dwi menambahkan, struk itu wajib disetorkan WAPU kepada pemerintah daerah dan struk tersebut wajib mencantumkan nominal pajak daerah.

Dijelaskan, jika struk pembelian tersebut tidak diberikan WAPU maka pajak berpotensi tidak disetorkan kepada Pemda.

Dengan begitu maka akan mendorong WAPU menggunakan alat rekam pajak agar pajak dapat diketahui
penyetorannya ke pemda.(*)

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved