Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri 'Kado' Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA
Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri Kado Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.
Peningkatan Pelayanan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga tengah menantikan adanya keputusan kenaikan iuran yang akan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan.
“Kita ingin bahwa iuran yang kemudian disesuaikan akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Fahmi Idris saat ditemui di BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun dalam pembahasan mengenai kenaikan iuran, Fahmi menjelaskan BPJS Kesehatan hanya berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan saja.
Nantinya besaran akan diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang besarannya diusulkan oleh pengawas asuransi sosial yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tambal Defisit Anggaran Kesehatan, Presiden Jokowi bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat