Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri 'Kado' Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA

Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri Kado Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA

Editor: Hasrul
Tribun Timur
Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri 'Kado' Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA 

Usulan DJSN

Untuk menambal defisit tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 sementara untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Walaupun demikian, efisiensi kenaikan iuran tersebut hanya akan terjadi pada tahun 2020.

Kementerian Keuangan pun memberi usulan untuk meningkatkan iuran lebih tinggi, di mana peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Dengan demikian, menurut perhitungan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, BPJS Kesehatan berpotensi surplus sepanjang 2020 hingga 2023.

"Karena memang setelah dilakukan berbagai langkah-langkah perbaikan kepersetaan, manajemen rumah sakit, sistem pencegahan fraud dan kapitalisasi, BPJS masih bolong karena iuran memang masih underprice. Sehingga persoalannya bagaimana mengoreksi berdasarkan kondisi iuran tersebut," jelas Sri Mulyani.

Tunggu Peraturan Presiden

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Joko Widodo.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.

Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.

Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.

Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.

Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved