Polisi Minta Tersangka Narkoba Rachmat Taqwa Quraisy Direhabilitasi
Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy (29).
Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.
"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar
Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal
Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer
"Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis,"
Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan, yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.
"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.
Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar.
Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.
BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar
Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal
Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer
Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.
Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.
"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.
Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.
"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.
Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).
"Sampe sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.
Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.
Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.
"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Diari, pihaknya tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat Rahmat Taqwa.
Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kalau penyidik tetap melanjutkan perkaranya. SPDP juga suda kami kirim ke kejaksaan Makassar," jelas Diari.
Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.
Ia ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla.
Hasil tes urine polisi juga menyebutkan Rahmat positif mengonsumsi narkoba.(*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: