Ombudsman Sebut Bupati Takalar Mesti Kembalikan Pejabat Dukcapil
Hal itu dinilai mesti dilakukan demi menyelamatkan kepentingan publik dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan mutasi jabatan.
Ketika itu, Syamsari mengganti Farida dengan Wahab Muji selaku Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Penggantian itu dinilai cacat hukum karena tak meminta persetujuan Mendagri.
"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang Adminduk," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, layanan administrasi kependudukan Takalar dinonaktifkan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pekan lalu.
Warga Takalar tidak bisa melakukan pengurusan dokumen. Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.
Pemkab Takalar juga telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.
Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta. (*)

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu
Ombudsman menilai Bupati Takalar mesti mengembalikan pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah dimutasi.
Hal itu dinilai mesti dilakukan demi menyelamatkan kepentingan publik dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Layanan adminduk Takalar tercatat sudah satu pekan dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Tidak ada jalan lain, kecuali mengembalikan pejabat lama Kadisdukcapil yang di-SK-kan Mendagri," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan, Rabu (4/9/2019).
"Sekaligus membatalkan SK pejabat baru yang diangkat oleh Bupati (Takalar)," imbuhnya melanjutkan.
Pejabat lama Kadis Dukcapil Kabupaten Takalar yakni Farida. Ia digantikan oleh Wahab Muji melalui keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta, 10 Juli 2019 lalu.