Grab Digugat Konsumen Rp 2 Miliar, Gara-gara Ini
Grab Digugat Konsumen Rp 2 Miliar, Gara-gara Ini. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) tersangkut kasus hukum.
Perusahaan yang berbasis di Malaysia tersebut digugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak karib disapa Zico melalui kuasa hukumnya, Dr David Tobing kemarin.
Zico mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program 'challenge' (tantangan), dimana setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan menganjar hadiah bagi peserta yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut.
Zico diketahui adalah pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan 'Jugglenaut', yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," ungkap David melalui siaran pers yang dikirim ke media.
Mengenai kasus ini, pihak belum memberikan komentarnya. Andre Sebastian, Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi via pesan WhatsApp, tidak membalas.
Sarat dan Ketentuan Berubah
Mengenai program challenge yang di gugat Zico, diketahui tak bisa dieksekusi karena adanya perubahan syarat dan ketentuan secara tiba-tiba.
Perubahan itu didasari dengan pencantumkan klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."
Bahwa tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab, yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.
Karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016, tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar.
Dan hukuman pencabutan ijin sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," pungkas David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Buat Netizen Indonesia Geger hingga Masuk Google Trends, Apa itu Kontool? Ternyata ini Fungsinya
Di Tengah Kerusuhan,Panglima TNI Lakukan Mutasi, 2 Sosok Jenderal Putra Asli Pimpin 2 Kodam di Papua
Dibongkar Thalia, Terungkap Perlakuan Sebenarnya Ruben Onsu ke Betrand Peto, Marah Gegara Hal Remeh
Baca: Daftar Lengkap Mutasi Terbaru Polri 2019 Selain Kapolda Sulsel, Anak Eks Kapolri Jadi Ajudan Jokowi
Baca: Sosok AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Ajudan Baru Presiden Jokowi, Anak Eks Kapolri Dai Bachtiar
Baca: Daftar BUMN Buka Lowongan Kerja, Ada PT Geo Dipa Energi, PT Industri Kereta Api, dan Telkom Group
Baca: Arti Kontool Aplikasi atau Software Asal Jerman Sebenarnya, Berslogan Lebih Besar dan Lebih Kuat
Baca: Promo, Diskon Hari Pelanggan Nasional di KFC, Telkomsel, Pizza Hut Tanggal 4 Oktober 2019
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Baca: Kaesang Pangarep - Gibran Rakabuming Jualan Sang Pisang dan Markobar, Bandingkan Kerjaan Anak Mentan
Baca: Jelang Lawan PSM Makassar, Dua Pemain PSIS Mundur. Juga Tanpa Escobar di Makassar!
Baca: Putra Presiden Jokowi Jual Pisang, Putra Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jualan Telur
Baca: Hari Ini, Paket Data Internet Telkomsel 4 GB Hanya Rp 10, Lebih Murah dari Permen
Baca: Fakta-fakta Anjing Milik Bima Aryo Serang ART hingga Tewas, Benarkah Akibat Salah Pola Asuh?
Baca: Pelatih Baru Persebaya Masih di Austria, Latihan Dipimpin Dua Asiten. Siapa Mereka?
Baca: Ini Pemain Baru PSM Akan Dikenalkan, Apa Ezra Walian, Witan, Nurhidayat? Begini Nasib Eero Markkanen
Baca: KRONOLOGI Ustaz Tewas Disiram Air Keras Sepulang Ngajar Mengaji, Ada Motif Dendam Asmara?
Baca: Jum, Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Parepare
Baca: Gara-gara Postingan Facebook, Remaja Gowa Berurusan Polisi