Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Grab Digugat Konsumen Rp 2 Miliar, Gara-gara Ini

Grab Digugat Konsumen Rp 2 Miliar, Gara-gara Ini. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Grab Digugat Konsumen Rp 2 Miliar, Gara-gara Ini
FB
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Dr David Tobing

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) tersangkut kasus hukum.

Perusahaan yang berbasis di Malaysia tersebut digugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak karib disapa Zico melalui kuasa hukumnya, Dr David Tobing kemarin.

Zico mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Gugatan ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program 'challenge' (tantangan), dimana setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan menganjar hadiah bagi peserta yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut.

Zico diketahui adalah pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan 'Jugglenaut', yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.

"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," ungkap David melalui siaran pers yang dikirim ke media.

Mengenai kasus ini, pihak belum memberikan komentarnya. Andre Sebastian, Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi via pesan WhatsApp, tidak membalas.

Sarat dan Ketentuan Berubah

Mengenai program challenge yang di gugat Zico, diketahui tak bisa dieksekusi karena adanya perubahan syarat dan ketentuan secara tiba-tiba.

Perubahan itu didasari dengan pencantumkan klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."

Bahwa tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab, yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.

Karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016, tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved