Viral Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal di UIN Sunan Kalijaga, Ini Penjelasan Dr Abdul Aziz
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral disertasi seks tanpa nikah halal di UIN Sunan Kalijaga, ini penjelasan Dr Abdul Aziz.
Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” kata Khoirudin.
Merugikan Perempuan
Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik.
Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja.
“Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan.
“Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.
Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milk al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten.
“Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,” ujar Euis.
Baca: Buasnya Anjing Malinois Belgian Milik Presenter Bima Aryo, Sparta 3 Kali Terkam Warga dan Bunuh ART
Baca: Kakak Cari Burung, Gadis Baduy Sang Adik Tewas dengan Bercak Sperma di Kemaluan, Ini Dugaan Polisi
Baca: Pemeran Video Mesum Banjarmasin Viral Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Selebgram, Mahasiswa, Model
Baca: Klarifikasi KKN Desa Penari Lengkap, Simple Man Ungkap Cerita Versi Widya & Nur, Lokasi Jawa Timur?
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai kajian atas konsep milk a yamin ini sebenarnya cukup berbahaya.
Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat.
Sebagai peneliti, Abdul Aziz telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik.
Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Aziz memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.
Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar.
Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang. Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.
“Kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki poin-poin yang dianggap bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi masyarakat Indonesia.
Dia jangan memaksakan penafsiran ini sebagai suatu kebenaran. Ini harapan kami. Tetapi kalau dia nekat, ya kami tidak ada-apa. Mungkin dia akan berhadapan dengan pihak lain,” kata Yudian.
Abdul Aziz sendiri telah melewati ujian doktoral pada Rabu (28/8) dengan nilai sangat memuaskan.
UIN Sunan Kalijaga memastikan, di luar temanya yang kontroversial, secara akademik Abdul Aziz telah menjalani program doktoralnya dengan baik.
Kampus menghargai proses itu, dan memberikan penilaian secara obyektif.(*)
Artikel ini telah tayang di VOA dengan judul: Kontroversi Disertasi: Hubungan Seks Tanpa Nikah, Halal Bersyarat