KASN Rekomendasi 15 Mantan Camat di Makassar Diberi Sanksi Tegas, Sekda Bilang Begini
"Saya sudah telpon Pak Basri Rakhman (sekretaris BKPSDM). Sebentar kita bahas dan perhadapkan ke Pak Wali (Iqbal Suhaeb malam ini," katanya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Penilai Kinerja Aparat Sipil Negara (TPK ASN) Kota Makassar, segera membahas rekomendasi Komisi ASN (KASN) untuk 15 mantan camat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Anshar.
Saat itu dia berada di Sekretariat DPRD kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (3/9/2019).
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
"Saya sudah telpon Pak Basri Rakhman (sekretaris BKPSDM). Sebentar kita bahas dan perhadapkan ke Pak Wali (Iqbal Suhaeb malam ini," katanya.
Ia mengatakan, hasil rapat akan diserahkan ke Iqbal Suhaeb.
"Sebentar kita rapat, belum tentu ada hasil," katanya.
Dalam rapat TPK ASN Kota Makassar, Anshar mengatakan akan memanggil beberapa pihak.
"Kita akan panggil pihak terkait juga," katanya.
Ia mengatakan, TPK ASN tetap akan membela 15 mantan camat.
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
"Prinsipnya begini, mereka juga kan PNS jadi kita harus juga membela teman-teman kita," katanya.
Mantan camat ini akan segera dipanggil TPK ASN Kota Makassar.
"Sama saja seperti di pengadilan, orang salah tetap bisa kita bela. Kita akan panggil mereka," katanya.
Anshar belum mau membahas lebih jauh terkait sanksi KASN.
"Tak usahlah itu, nantilah itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.
Mereka terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Sanksi itu menjadi petaka video berdurasi lebih 1 menit.
"Sesuai kewenangan KASN, maka kami telah merekomendasikan kepada wali kota Makassar, selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut,” kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi dalam rilis KASN.
KASN sudah mengirimkan empat poin rekomendasi kepada wali kota Makassar, 8 Agustus 2019 lalu. (Baca 4 poin rekomendasi KASN)
Lembaga pengawas ASN ini menyimpulkan hasil penyelidikan video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah benar adanya.
Video ini diambil dalam Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019 lalu.
Pasca viralnya video itu, KASN ternyata tak diam. Mereka rupanya terus mengkaji vidoe ringkas itu.
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Hal itu untuk pemeriksaan forensic digital video itu. Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklajuti rekomendasi KASN itu.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan analisa keaslian video itu yang pada akhirnya menyimpulkan video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se-Kota Makassar,” kata I Made Suwandi.
Video ini pertama kali viral di berbagai grup WhatsApp dengan isi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Video berdurasi 1,26 menit itu dilaporkan DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2) ke Bawaslu Sulsel.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sulsel dalam kajiannya menyatakan bahwa 15 “aktor” Camat itu tak memenuhi unsur pidana pemilu.
Tapi para camat ini oleh Bawaslu Sulsel diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga, Bawaslu merekomendasikan urusan ini ke KASN.(*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: