KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani
Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, penolakan kenaikan iuran ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
Terjadi Kecelakaan Beruntun Libatkan 21 Mobil hingga 6 Orang Tewas, Benarkah Tol Cipularang Angker?
Suami Pasang CCTV di Rumah, Menyedihkan Saat Sadari Tingkah Sang Istri, Foto-foto Berikut Jadi Bukti
Hanya Gegara Makanan, Ayah Lempari Anak dengan Pisau hingga Tewas, Keluarga Sepakat Tutupi
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III dan di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Bakal Tagih Secara 'Door to Door'' untuk Peserta yang Menunggak Bayar Iuran