Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani

Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, penolakan kenaikan iuran ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
KABAR GEMBIRA bagi Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani 

Kabar Gembira bagi Peserta BPJS Kesejatan, DPR RI Tolak Kenaikan Iuran Usulan Menteri Sri Mulyani

TRIBUN-TIMUR.COM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya menolak rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Keputusan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, penolakan kenaikan iuran ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Terjadi Kecelakaan Beruntun Libatkan 21 Mobil hingga 6 Orang Tewas, Benarkah Tol Cipularang Angker?

Suami Pasang CCTV di Rumah, Menyedihkan Saat Sadari Tingkah Sang Istri, Foto-foto Berikut Jadi Bukti

Hanya Gegara Makanan, Ayah Lempari Anak dengan Pisau hingga Tewas, Keluarga Sepakat Tutupi

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno saat membacakan kesimpulan rapat.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," sambungnya.

Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini kata dia, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. 

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," kata dia.

Sepekan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Terjadi Kecelakaan Beruntun Libatkan 21 Mobil hingga 6 Orang Tewas, Benarkah Tol Cipularang Angker?

Suami Pasang CCTV di Rumah, Menyedihkan Saat Sadari Tingkah Sang Istri, Foto-foto Berikut Jadi Bukti

Hanya Gegara Makanan, Ayah Lempari Anak dengan Pisau hingga Tewas, Keluarga Sepakat Tutupi

Tambal Defisit

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menangani defisit yang dialami lembaga tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved