Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Ini Profil Lili Pintauli dan Kehebatannya, Jadi Perempuan Satu-satunya Calon Pimpinan KPK

Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai anggota LPSK periode 2008-2013 serta pernah berkiprah sebagai advokat dan pengacara.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
instagram.com
Lili Pintauli 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lili Pintauli sedang menjadi pembahasan.

Pasalnya ia menjadi sosok pembeda diantara nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019) kemarin.

Bahkan ia merupakan satu-satunya perwakilan perempuan dari sepuluh nama tersebut.

Dua perempuan lain, Neneng Euis Fatimah dan Sri Handayani, tersingkir dalam tahap uji publik dan wawancara.

Dilansir dari Kompas.com, sebelum ramai diberitakan sebagai capim KPK, Lili pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2013-2018.

Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai anggota LPSK periode 2008-2013 serta pernah berkiprah sebagai advokat dan pengacara.

Atas pengalaman tersebut, tak heran bila Lili menekankan pentingnya perlindungan bagi pimpinan dan pegawai KPK dari ancaman teror dan kriminalisasi apabila ia terpilih.

"Banyak kasus pimpinan yang dikriminalisasi, mendapatkan kekerasan, setidaknya ini catatan bagi pimpinan KPK untuk mengantisipasi apakah perlindungan diberikan berdasarkan kasus atau seperti apa," ujar Lili dalam tes wawancara dan uji publik, Rabu (28/8/2019) lalu.

Perkuat kerja sama KPK-LPSK Lili menilai, KPK harus menguatkan kerja sama dan komunikasi dengan LPSK.

Sebab, pimpinan KPK selama ini tidak berkenan memperbolehkan LPSK memberikan perlindungan bagi pegawai komisi antirasuah.

"Penting komunikasi itu, tapi jangan kaku, sekarang kan begitu," ucap Lili.

"Lalu, kedua lembaga ini harus saling menghargai aturan masing-masing. Kalau ada lembaga lain yang bisa mendukung pekerjaan KPK, kenapa tidak kan. Toh tujuannya untuk mengungkap perkara," kata dia.

Menurut Lili, perlindungan itu pun tak hanya diberikan kepada pimpinan dan pegawai KPK namun juga saksi-saksi kasus korupsi.

Ia mengatakan, selama sepuluh tahun berkiprah di LPSK, ia hanya melindungi 13 justice collaborator yang disebutnya sedikit.

"Sepuluh tahun saya di LPSK, hanya 13 justice collaborator. Sangat sedikit sekali," kata Lili.

"Pertama karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal ini kepada LPSK. Jadi, kadang-kadang KPK melakukan perlindungan sendiri," tuturnya.

Menurut Lili, sejatinya LPSK bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator jika KPK mau mendistribusikan data-datanya ke LPSK.

Bagi Lili, KPK lebih baik mendistribusikan data terkait berapa banyak justice collaborator yang ingin mendapatkan pendampingan dan perlindungan oleh LPSK.

"Alangkah baiknya bisa dikoordinasikan oleh LPSK, kan ada peran kita juga untuk memberikan perlindungan," ucap Lili.

Pansel Capim KPK telah menyerahkan sepuluh nama capim KPK kepada Presiden pada Senin sore.

Presiden nantinya akan menyerahkan sepuluh nama itu ke DPR untuk dipilih menjadi lima orang pimpinan KPK periode mendatang.

Profil Lili Pantauli

Dilansir dari Tribunnewswiki, Lili Pintauli Siregar adalah advokat yang masuk daftar Capim KPK periode 2019-2023.

Pernah mengemban amanah sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966 dan berdarah Batak.

Pada 1991, Lili Pintauli Siregar menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Setelah lulus, Lili Pintauli Siregar bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum.

Pekerjaannya adalah mendampingi kaum buruh tani dan nelayan di Kota Medan yang membutuhkan bantuan hukum.

Selama memperjuangkan hak-hak dan keadilan untuk kaum tidak mampu, Lili Pintauli Siregar pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.

Namun semua itu tidak menjadi persoalan untuk Lili Pintauli Siregar.

Perjalanan Karier

Lili Pintauli Siregar juga pernah aktif di sejumlah lembaga bantuan hukum dan kantor pengacara di Sumatera Utara.

Pada 1994, Lili Pintauli Siregar bergabung dan menjadi pemimpin sejumlah bidang di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan.

Lalu pada 1999-2002, Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi direktur.

Selain menjadi pembela hukum, Lili Pintauli Siregar juga memiliki pengalaman dalam hal monitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada tahun 2000.

Kemudian pada tahun 2002-2004, Lili Pintauli Siregar aktif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan. (1)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 2008, Lili Pintauli Siregar mengikuti seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanpa memberitahu suami dan keluarganya.

Saat itu, mereka masih tinggal di Medan hingga akhirnya Lili Pintauli Siregar terpilih menjadi perwakilan Sumatera Utara pertama yang mengharuskannya beserta keluarga pindah ke Jakarta.

Selama bergabung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), banyak kasus yang berhasil dibela oleh Lili Pintauli Siregar.

Namanya mulai terkenal saat mendampingi mantan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji yang divonis 3,5 tahun terkait korupsi di Polri kala itu.

Kemudian kasus korupsi tender wisma atlet dalam proyek SEA Games di Jaka Baring, Palembang yang merupakan kasus besar pada tahun 2012.

Proyek SEA Games yang bernilai Rp 191,6 miliar ini melibatkan korupsi dari banyak pihak.

(Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK menetapkan empat orang tersangka yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

Menjadi pembela untuk para saksi kejahatan bukanlah hal yang mudah untuk Lili Pintauli Siregar.

Keselamatan bahkan keselamatan keluarga terancam karena teror dari pihak-pihak tertentu.

Lili Pintauli Siregar kemudian diangkat menjadi wakil ketua merangkap anggota LPSK.

Perjuangan Lili Pintauli Siregar saat menjadi wakil ketua adalah pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Lili Pintauli Siregar mengungkapkan masih banyak pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang kurang spesifik memberikan perlindungan, khususnya mengenai whistleblower dan justice collaborator.

Sejak tahun 2008-2018, Lili Pintauli Siregar sudah mengabdikan dirinya pada lembaga tersebut.

Capim KPK periode 2019-2023

Dalam sesi uji publik dan wawancara Capim KPK, Lili Pintauli Siregar memaparkan misi dan visinya tentang pemberantasan korupsi.

Lili Pintauli Siregar juga menyampaikan kelemahan-kelemahan KPK yang perlu diperbaiki.

Lili Pintauli Siregar bertekad memperbaiki nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi korupsi.

Menurut Lili Pintauli Siregar, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapat ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.

Tak lupa dengan lembaga tempatnya mengabdi, Lili Pintauli Siregar juga ingin memperbaiki hubungan LPSK dan KPK yang dianggap masih kaku.

Data Diri:

Nama: Lili Pintauli Siregar

Instagram: @lipinsir49

Lahir: 9 Februari 1966

Tempat Lahir: Tanjung Pandan, Bangka Belitung

Pendidikan:

Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)

Karier:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Sumber berita:https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/08251121/lili-pantauli-satu-satunya-capim-perempuan-fokus-perlindungan-pimpinan?page=all
Foto: Instagram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved