Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Baru, Waspada Cleptoracy

Literally meaning "the rule by thieves," is a form of political corruption in which the ruling government seeks personal gain

Editor: Arif Fuddin Usman
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). 

Oleh: Abdul Chalid Bibbi Pariwa

Dosen Ilmu Politik Universitas Teknologi Sulawesi (UTS) Makassar

Abdul Khalid Bibbi Pariwa
Abdul Khalid Bibbi Pariwa (dok pribadi)

“Literally meaning "the rule by thieves," is a form of political corruption in which the ruling government seeks personal gain and status at the expense of the governed.

Through graft and embezzlement of state funds, corrupt leaders amass tremendous wealth at the expense of the broader populace.”

Budaya korupsi belum menjadi bagian dari masa lalu negara kita yang kini memasuki era demokrasi langsung.

Baca: Buku Sutopo Purwo Nugroho Pakai Judul Lagu Raisa, Lagu Mana? Najwa Shihab Ungkap Mantan Humas BNPB

Baca: Perseteruan Mo Salah & Sadio Mane Apakah Sinyal Liverpool Pecah? Ini Komentar Kapten & Juergen Klopp

Bahkan tampak akan tetap menjadi bagian dari masa depan kehidupan politik dan penyelenggaraan pemerintahan pada beberapa puluh tahun ke depan.

Masalah korupsi adalah fenomena kronis di negara-negara berkembang yang berpuluh tahun silam juga banyak dialami oleh negara-negara yang telah maju seperti di Eropa dan Amerika.

Karena korupsi yang kronis itu mereka bahkan meninggalkan istilah-istilah semisal Kleptoracy-dari kata Yunani, kleptes berarti pencuri, dan Kratos, kuasa.

Di atas, Michael Erbschloe (2019), Fighting Public Corruption in The United State menyebut sebagai salah satu jenis korupsi politik yang dilakukan penguasa dalam pemerintahan.

Bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari dana dan program publik dengan mengorbankan kepentingan lebih luas.

Dalam banyak literasi politik bisa disamakan dengan korupsi terstruktur, berjejaring dalam relasi patronase.

Di Amerika berlangsung di seluruh lembaga kata Michael, melibatkan pejabat publik di semua level pemerintahan.

Termasuk lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved