Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

18 Warga Binaan Lapas Watampone Bebas Bersyarat

Menurut Azhar, 18 orang mendapatkan program integrasi PB dan CB itu telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Sebanyak 18 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bone, mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sebanyak 18 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bone, mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

Hal tersebut disampaikan oleh, Humas Lapas Kelas IIA Watampone Azhar.

Baca: Bupati Bone: Angka Stunting di Bone Capai 40, 36 Persen

Baca: Dies Natalis Unhas ke-63 Dipusatkan di Bone

Baca: Malam ini, Gubernur Sulsel dan Rektor Unhas di Bone, Ada Apa?

Menurut Azhar, 18 orang mendapatkan program integrasi PB dan CB itu telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

"18 orang itu telah menghirup udara bebas dengan kewajiban lapor ke kantor dan ke kejaksaan,"kata Azhar dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (3/9/2019).

"Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat itu adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan," tambahnya.

Dia berharap, para narapidana yang mendapat PB dan CB, tidak lagi mengulangi kesalahannya melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya di tengah masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya selama menjadi warga binaan.

Baca: 231 Warga Binaan Lapas Watampone Terima Remisi di Bone

Baca: 30 Napi Lapas Watampone Uji Kompetensi di Lembaga Latihan Kerja Bone

Baca: Farmasi Unhas Latih SMAN 13 Bone Cara Isolasi dan Ekstraksi DNA

"Kami mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dijaga dan menjadi perhatian selama para narapidana menjalani program integrasi, yakni jaga sikap dan perilaku, karena apabila hal yang mendasar ini terlupakan bisa berimbas pada pembatalan dan pencabutan pembebasan," kuncinya.

Diketahui, 18 warga binaan berasal dari narapidana kasus pencurian, narkoba dan kasus penganiyaan.

Sebelum mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), mereka terlebih dulu menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti sebanyak 50 warga binaan.

Serahkan Alat Perekam Pajak, Ini Kata Bupati Bone

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi menyerahkan alat Transaction Device Monitoring (TDM) di sejumlah hotel dan cafe di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin (2/9/2019).

TDM merupakan alat perekaman pajak online yang bertujuan untuk memantau transaksi wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah.

Pemasangan alat tersebut memindaklanjuti kerja sama Pemkab Bone, Bank Sulselbar dan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi menuturkan pemasangan alat perekaman pajak bertahap di Bone.

Simak videonya! 

DPRD Bone Perdebatkan Mekanisme Pemilihan Ketua Komisi

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melaksanakan rapat di ruang rapat paripurna DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Senin (2/9/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bone sementara A Akbar Yahya didampingi Wakil Ketua DPRD Bone sementara Bustanil Arifin.

Baca: 45 Anggota DPRD Bone Ikuti Orientasi di Makassar

Baca: DPRD Bone Bahas Tata Tertib

Baca: Bupati Bone Serahkan Alat Perekam Pajak Online

Agenda rapat yakni pembahasan tata tertib(tatib) DPRD Bone. Tatib itu nantinya menjadi pedoman  DPRD Bone selama periode 2019-2024.

Dalam tatib tersebut sejumlah pasal dilakukan perubahan termasuk mekanisme pemilihan ketua komisi.

Khusus perubahan ini terjadi perdebatan alot antara DPRD Bone terkait langkah yang harus diambil ketika dalam pemilihan suara kandidat seri.

"Maka kami menawarkan ketika telah dilakukan pemilihan ulang kemudian hasilnya seri. Langkah yang diambil adalah dikembalikan kepada siapa peraih suara dalam Pileg lalu," kata anggota DPRD Bone dari dapil Bone barat, Saipullah Latief.

"Pemilik suara terbanyak itulah yang akan diangkat bila mana telah dilakukan pemilihan dan seri," usulnya.

Usulan lesgislator asal Partai PBB tersebut diterima anggota dewan lain sehingga dianggap tidak ada lagi permasalahan khsusnya menyangkut penentuan ketua komisi nantinya.

Meski begitu tata tertib tersebut masih akan dilakukan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan.

Akbar Yahya mengatakan, pembahasan tatib ini akan menjadi acuan dalam menjalankan fungsi anggota DPRD ke depan.

"Ketika sudah ada landasan hukum maka tentu kami tidak ada keraguan dalam bertindak ke depan menjalankan tugas dan fungsi. Tadi ada sekitar 12% tatib yang dirubah," kata politisi asal Ajangale Bone ini.

Termasuk mengenai kunjungan kerja keluar negeri, menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara mendetail.

"Memang perlu pembahasan sehingga ada acuan, kami sendiri sebagai pimpinan ketika ada cuannya tentu akan menandatangani surat tugas apalagi hal itu dilakukan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada rakyat," tutupnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad 

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved