Ternyata! Ada Mantan Anak Buah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Pejabat di KASN
Lembaga yang baru berusia lima tahun ini membatalkan surat keputusan (SK) pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjadi momok pada ASN Pemerintah Kota Makassar dalam dua bulan ini.
KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Lembaga yang baru berusia lima tahun ini membatalkan surat keputusan (SK) pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Lowongan Kerja - PT KTB (Mitsubishi), Terima Karyawan, Lulusan D3 S1 Semua Jurusan, Daftar Online!
Viral, Terduga Pencuri di Bulukumba Diduga Dipaksa Minum Air Kencing
Viral Koleksi Video Panas Pasangan Kekasih Ramai di Banjarmasin dan Penjelasan 2 Pemeran ke Polisi
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Terakhir, KASN juga mengeluarkan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota Makassar untuk memberikan sanksi berat kepada 15 mantan camat, karena terbukti mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Hotel Aston, 19 Februari 2019.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud, yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar, ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli)," kata Komisioner KASN, I Made Suwandi.
Tak hanya itu, komisi ASN juga meminta adanya pengembalian jabatan untuk tiga pejabat tinggi pratama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Viral Koleksi Video Panas Pasangan Kekasih Ramai di Banjarmasin dan Penjelasan 2 Pemeran ke Polisi
VIDEO: Lihat Suasana Gladi Pelantikan Anggota DPRD Wajo Masa Bakti 2019-2024
Pasca Dilantik Lagi Jadi Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru Bakal Adakan Syukuran
Ternyata, ada juga mantan pejabat Kabupaten Bantaeng di KASN.
Dari website KASN, ia adalah Nurhasni. Nurhasni adalah Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi
Ia lahir di Rambatan (Batusangkar), Sumatera Barat, 7 Oktober 1971.
Semasa sekolah, ia lulus SMAN Batusangkar (1990), DIII-STPDN (1993), S1-IIP Jakarta (1998) Jurusan Pembangunan, S2-Yokohama National University Japan (2008) Jurusan Kebijakan Publik.
Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri ini, pertama terangkat sebagai sekertaris Lurah Kampung Baru-Parepare (2000), Lurah Kampung Baru-Parepare(2001-2004).
Pada awal Nurdin Abdullah menjadi bupati di Bantaeng, ia terangkat menjadi Camat Bantaeng, Bantaeng (2009-2011), Kabag Organisasi Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng (2011-2012).