BREAKING NEWS: Laka Lantas di Depan Mapolda Sulbar, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Mamuju juga sudah berada di lokasi melakukan evakuasi korban.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Kalubibing, Kalurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Minggu (1/9/2019) malam.
Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan pintu gerbang Mapolda Sulbar.
Lokasi kejadi merupakan jalanan tanjakan menikung.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat.
Akibanyak, pengendara roda dua tewas di tempat, dengan kondisi mengenaskan kepala pecah.
Korban belum diketahui identitasnya.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Mamuju juga sudah berada di lokasi melakukan evakuasi korban.
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, korban berboncengan tiga dari arah Kecamatan Kalukku atau arah utara.
Tepat di lokasi kejadi, korban hendak melambung truk kontainer enam roda yang ada di depannya.
Namun, saat bersamaan muncul mobil pick up dari arah berlawanan atau dari kota Mamuju, sehingga terlibat tabrakan.
Korban terlempar ke kolong mobil truk sehingga kepalanya terlindas ban.
"Wah hancur kepalanya pak. Dilindas kontainer," ucap Firdaus warga Mamuju melaporkan dari lokasi kejadian.
Mau Bikin KTP Indonesia, Wanita Malaysia dan Tiga Anaknya Tertangkap, Sudah 8 Bulan di Mamuju
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia melalui Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulbar, Jumat (30/8/2019).
Empat WNA itu, Julizah Binti Tiring bersama ketiga anaknya.
Baca: PLN Sulbagsel Bangun Jaringan Transmisi Baru di Mamuju - Pasangkayu Hubungan
Baca: Karya Pelajar Polman Ini Juara Lomba Lukis Korem 142 Tatag Mamuju
Baca: Besok, Korban Pembangunan GOR Mamuju Bakal Dikebumikan
Julizah merupakan istri dari Bahtiar, warga Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kebupatan Mamuju, yang masuk di wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur.
Bahtiar menikahi Julizah saat menjadi TKI nonprosedural di Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan Bahtiar, ia dan keluarganya pulang ke Indonesia pada bulan Januari 2019 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang resmi, karena melalui jalur tikus di Tawau dan Nunukan.
Kepala Imigrasi Kelas II Mamuju, Muliyadi, mengatakan yang bersangkutan berhasil diidentifikasi setelah ingin membuat surat kependudukan di disdukcapil.
"Mereka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Kasi Pindah Data Penduduk Disdukcapil Mamuju yang juga merupakan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Saat itu Bahtiar dan istri ingin membuat kartu kependudukan Indonesia,"kata Muliyadi.
Muliyadi menuturkan, setelah ditindaklanjuti didapati bahwa istri dari Bahtiar merupakan WNA yang tidak memiliki ijin tinggal.

"Maka dengan memperhatikan faktor kemanusian, pihak Imigrasi memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian untuk dapat mengurus kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.
"Setelah mereka dipulangkan kita kenakan penangkalan sebagai efek jera tidak bisa kembali ke Indonesia selama 6 bulan," lanjut Muliyadi.
Julizah diperkenankan kembali masuk di Indonesia setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyatuan keluarga.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimingrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Wishnu D Fajar mengatakan untuk proses pemulangan Julizah, pihak imigrasi telah bekerja sama dengan Kedutaan Malaysia.
"Kemarin kita kerjasama dengan kedutaan Malaysia, karena untuk kembali kesana tetap butuh dokumen dalam hal ini paspor, jadi kedutaan Malaysia memfasilitasi itu. Insya Allah hubungan kita baik dengan seluruh kedutaan yang ada di Indonesia," kata Wishnu.
Baca: VIDEO: Imigrasi Palopo Deportasi WNA Tiongkok
Baca: Hipnotis Pengusaha di Toraja, 2 WNA Asal Iran Diringkus Polisi di Makassar
Baca: 18 Tahun di Toraja, Menikah dan Punya Anak, WNA India Dideportasi
Wishnu juga menuturkan, dengan dilakukannya pendeportasian ini, menunjukkan bahwa bentuk sinergitas dari Timpora yang ada di Kabupaten Mamuju berjalan dengan baik.
"Ini sebenarnya bentuk sinergitas Timpora yang sudah berjalan cukup baik di Mamuju, berita tentang adanya orang asing yang melakukan pelanggaran kini kita terima dari Timpora, sehingga kita bisa menindaklanjuti," ujarnya.

Wishnu memberikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Timpora yang telah membantu pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
18 Tahun di Toraja, Menikah dan Punya Anak, WNA India Dideportasi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sukhen Mondal (43).
WNA ini sudah 18 tahun tinggal di Toraja Utara.
Ia datang di Toraja tahun 2001 dan memperistrikan seorang gadis lokal.
Sukhen dan istrinya dikarunia seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun.
Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti mengatakan, karena tidak memiliki izin tinggal sebagai warga negara Indonesia, WNA tersebut akan dideportasi.
"Yang bersangkutan diberangkatkan ke Makassar, kemudian menuju Kedutaan India di Bali, dan dikirim ke India," katanya, Kamis (25/4/2019).
Raden Haryo Sakti menambahkan, awalnya WNA ini datang di Indonesia sebagai pekerja, dengan menggunakan visa pekerja.
Kemudian memperistrikan seorang gadis Toraja. Setelah itu, sehari-harinya ia bekerja sebagai petani.
Atas perbuatannya, Sukhen dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian.

"Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Puluhan Warga China dan 'Oppa' Korea Selatan Dideportasi dari Papua, Warga: Dibeking Pejabat
NABIRE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 21 WNA asal China dan Korea dideportasi dari Papua setelah ditangkap melanggar aturan keimigrasian.
Otoritas keimigrasian di Papua, Rabu (13/3/2019) pagi, mengumumkan pengembalian (deportasi) 21 Warga Negara Asing ( WNA) asal China dan Korea Selatan.
Sebanyak 12 WNA itu, sudah menjalani hukuman fisik dan segera dideportasi ke negaranya, setelah tertangkap bekerja di sejumlah tambang ilegal di Trans Nabire-Enaratoli-Paniai, sekitar +260 km dari Puncak Jaya, kawasan tambang resmi milik Freeport.
Sedangkan 9 WNA lainnya, masih menjalani sisa masa hukuman di LP Nabire sekaligus titipan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Nabire, Papua, sebelum dideportasi ke negaranya, pertengahan tahun ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Kabupaten Mimika, Jesaja Samuel Enock, dalam jumpa pers di kantornya, Jl C Heatubun nomor 1 Timika, Mimika, Papua, menyebut, para WNA itu melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak memiliki validitas visa bekerja di Indonesia.
“Mereka telah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika,” kata Jesaja Samuel Enock,, seperti dilansir Antara, usai memperlihatkan sejumlah penambang ilegal kepada wartawan.
Baca: Nyamannya Kerja di Freeport, Mulai Gaji Ratusan Juta Hingga Deretan Fasilitas Diterima
Lebih lanjut, Jesaja Samuel Enock mengungkapkan, pelanggaran tindak pidana keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal yang tertera dalam Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ke-12 orang tersebut, lanjut Jesaja Samuel Enock, telah melakukan penambang emas ilegal di Nabire dan telah divonis bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire No 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nabire tertanggal 12 Desember 2018.
Mereka telah menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta.
Dua belas WNA tersebut terdiri dari 11 WNA China.
Kebanyakan berusia antara 20 tahun hingga 46 tahun.
Mereka adalah Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, dan Yang Enlong.
Satu lainnya, WNA Korea Selatan bernama Go Seong Yong.
Menurut Jesaja Samuel Enock, WNA telah menjalani hukuman fisik, Senin 11 Maret 2019 lalu serta telah diserahterimakan dari Lapas Nabire ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika.
Sedangkan 9 WNA lain yang masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi pasca-masa hukuman selesai.
Baca: Tim Pengawasan Orang Asing Hadir di Kecamatan di Barru, Dibentuk Kantor Imigrasi Parepare
Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua mensinyalir ratusan warga negara China bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait.
Sebelumnya, pertengahan tahun lalu, Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika, melansir dugaan ratusan Tenaga Kerja Asing ( TKA) China bekerja ilegal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.
"Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan," kata Jesaja Samuel Enock dikutip Antara, Senin (11/6/2018) lalu.
Jesaja Samuel Enock sendiri memimpin tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura yang terdiri atas lima personel dengan mendatangi langsung empat lokasi tambang emas rakyat di Nabire sejak Jumat (8/6/2018).
Hasilnya tim pengawasan Imigrasi menemukan sejumlah WNA China bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38, dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.
Lokasi itu berada dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi air terjun.
Baca: Viral Hadiah Rp 1 Miliar Menangkap Penghina Kopassus yang Gugur saat Perang Melawan KKB Papua
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com dari warga Nabire, Kamal A, menyebutkan tambang emas ilegal di Nabire sudah ada sejak 22 tahun silam, atau pertengahan 1990-an.
Dia memperkirakan ada sekitar 20-an tambang ilegal yang menggunakan peralatan modern dan kebanyakan mempekerjakan WNA dan pendatang dari Jawa, Sulawesi, dan daerah lain di Papua.
Kini ada ratusan tambang ilegal yang beroperasi di pedalaman Papua.
Ada sekitar radius 260 km persegi yang ditambang secara ilegal.
“Warga sudah biasa lihat helikopter mereka, di Nabire, dan Jayapura. Mereka bawa truk dan eskavator sendiri dari China. Ini sudah bukan rahasia warga, kalau mereka ini ada back-up pejabat tinggi di Jakarta, kenapa bisa masuk dan tak dijamah polisi,” kata Kamal A.(*)