18 Tahun di Toraja, Menikah dan Punya Anak, WNA India Dideportasi
Imigrasi Kelas III mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sukhen Mondal (43). WNA ini sudah 18 tahun tinggal di Toraja Utara.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sukhen Mondal (43).
WNA ini sudah 18 tahun tinggal di Toraja Utara.
Ia datang di Toraja tahun 2001 dan memperistrikan seorang gadis lokal.
Sukhen dan istrinya dikarunia seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun.
Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti mengatakan, karena tidak memiliki izin tinggal sebagai warga negara Indonesia, WNA tersebut akan dideportasi.
"Yang bersangkutan diberangkatkan ke Makassar, kemudian menuju Kedutaan India di Bali, dan dikirim ke India," katanya, Kamis (25/4/2019).
Raden Haryo Sakti menambahkan, awalnya WNA ini datang di Indonesia sebagai pekerja, dengan menggunakan visa pekerja.
Kemudian memperistrikan seorang gadis Toraja. Setelah itu, sehari-harinya ia bekerja sebagai petani.
Atas perbuatannya, Sukhen dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian.
"Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_