Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Laka Lantas di Depan Mapolda Sulbar, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Mamuju juga sudah berada di lokasi melakukan evakuasi korban.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Firdaus Azis
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Kalubibing, Kalurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Minggu (1/9/2019) malam. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sukhen Mondal (43).

WNA ini sudah 18 tahun tinggal di Toraja Utara.

Ia datang di Toraja tahun 2001 dan memperistrikan seorang gadis lokal.

Sukhen dan istrinya dikarunia seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun.

Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti mengatakan, karena tidak memiliki izin tinggal sebagai warga negara Indonesia, WNA tersebut akan dideportasi.

"Yang bersangkutan diberangkatkan ke Makassar, kemudian menuju Kedutaan India di Bali, dan dikirim ke India," katanya, Kamis (25/4/2019).

Raden Haryo Sakti menambahkan, awalnya WNA ini datang di Indonesia sebagai pekerja, dengan menggunakan visa pekerja.

Kemudian memperistrikan seorang gadis Toraja. Setelah itu, sehari-harinya ia bekerja sebagai petani.

Atas perbuatannya, Sukhen dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian.

WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Parepare karena melanggar izin tinggal
WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Parepare karena melanggar izin tinggal (mulyadi/Tribun Timur)

"Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Puluhan Warga China dan 'Oppa' Korea Selatan Dideportasi dari Papua, Warga: Dibeking Pejabat

NABIRE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 21 WNA asal China dan Korea dideportasi dari Papua setelah ditangkap melanggar aturan keimigrasian.

Otoritas keimigrasian di Papua, Rabu (13/3/2019) pagi, mengumumkan pengembalian (deportasi) 21 Warga Negara Asing ( WNA) asal China dan Korea Selatan.

Sebanyak 12 WNA itu, sudah menjalani hukuman fisik dan segera dideportasi ke negaranya, setelah tertangkap bekerja di sejumlah tambang ilegal di Trans Nabire-Enaratoli-Paniai, sekitar +260 km dari Puncak Jaya, kawasan tambang resmi milik Freeport.

Sedangkan 9 WNA lainnya, masih menjalani sisa masa hukuman di LP Nabire sekaligus titipan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Nabire, Papua, sebelum dideportasi ke negaranya, pertengahan tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved