Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Video Polisi Tendang Motor, Dinilai Arogan Begini Alasan Disidang Propam & Kronologi Lengkapnya

Aksi tersebut viral dan aparat kepolisian dianggap arogan oleh para netizen atas aksi menendang motor tersebut. Hingga petugas diperiksa Propam.

Editor: Arif Fuddin Usman
Instagram/@yuni_rusmini
Polisi tendang motor pengendara hingga terpental mendadak viral 

Soal Video Polisi Tendang Motor, Dinilai Arogan Begini Alasan Disidang Propam & Kronologi Lengkapnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosial media facebook diramaikan dengan video polisi tendang motor yang melintas hingga terpental.

Aksi tersebut viral dan aparat kepolisian dianggap arogan oleh para netizen atas aksi menendang motor tersebut. Hingga  petugas diperiksa Propam.

Rupanya, saat itu, polisi tengah melakukan Operasi Patuh 2019 yang memang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

BACA: Apple Disebut Akan Rilis iPhone XI dan 2 Produk Lainnya, Samsung, Xiaomi Sudah Rilis! Ini Bocorannya

BACA: Wika Salim Tak Grogi Gantikan Vega di Edisi Perdana Bareng Tukul Arwana, Bajunya Bikin Salah Fokus

Operasi patuh ini dilangsungkan dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sepeda motor yang ditendang polisi
Sepeda motor yang ditendang polisi (FB info tangerang)

Nah, kembali ke soal video, terlihat dalam video ada 2 polisi yang sedang dialog dengan pengendara Honda BeAT dan yang boncengnya, namun tiba-tiba Yamaha RX-King lewat.

Spontan salah satu polisi itu menedang Yamaha RX-King yang melaju lumayan kencang.

BACA: Bukan ke Barito Putera, Amido Balde Resmi ke PSM! Apakah Bisa Main Lawan Persela? Begini Kata Appi

BACA: 3 Link Live Streaming (Siaran Langsung) Southampton vs Manchester United, Nonton MolaTV Bukan TVRI

Pengendara Yamaha RX-King dan motornya terjatuh kemudian pengendara yang tidak mengenakan helm itu seperti ketakutan.

Melihat video itu banyak netizen yang pro dan kontra karena tidak tahu kronologi yang sebenarnya dan menyalahkan polisi.

Padahal polisi melakukan itu karena punya alasan yang kuat.

Sidang propam
Polisi yang menendang Yamaha RX-King sedang dimintai keterangan (FB Info Tangerang)

Polisi yang menedang itu akhirnya diproses di Propam Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan.

Mengenai kronologi yang sebenarnya diterangkan oleh @m.sabilul_alif. Yang sepertinya akun milik Kapolres Kota Tangerang.

Berikut kronologi Terkait Video Viral, Motor RX King Diduga Hasil Kejahatan

BACA: Preview PSM vs Persela - Skuat Darije Kalezic 8 Absen & 4 Dipinjamkan, Hanya 2 Pengganti, Siapa Saja

BACA: Tak Mau Kalah? Hamid Tara Anggota DPRD Luwu Akan Ajak 3 Istri Saat Dilantik! Andi Sukma Bawa 3 Istri

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif langsung menindaklanjuti video viral tersebut.

Video itu memperlihatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas menendang seorang pengendara sepeda motor.

“Sebagai respons atas video itu, kami langsung melakukan pendalaman,” ujarnya, Jumat (30/8/19).

plaku
AP pengendara Yamaha RX-King yang ditendang polisi (FB Info Tangerang)

Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/19).

Sekitar jam 08.00 pagi dengan lokasi di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu, kata dia, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas.

BACA: Apple Disebut Akan Rilis iPhone XI dan 2 Produk Lainnya, Samsung, Xiaomi Sudah Rilis! Ini Bocorannya

BACA: Wika Salim Tak Grogi Gantikan Vega di Edisi Perdana Bareng Tukul Arwana, Bajunya Bikin Salah Fokus

“Kemudian datang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG yang kedapatan tidak menggunakan helm,” terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Maka, kata dia, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS.

Namun, lanjutnya, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumentasi anggota.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.

Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20).

Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK.

Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.

“Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online,” ujar Sabilul.

BACA: Beredar Harga BBM Naik, 30 Agustus 2019, Apakah Benar? Begini Penjelasan Lengkap Pertamina

BACA: Bursa Pemain - Eks Persib Bojan Malisic Dapat Klub? Fachruddin Batal ke Jakarta, Bek Anyar Persija

BACA: Kalah dari Virgil Van Dijk Pemain Terbaik Eropa 2019, Lionel Messi Dapat Gelar Ini? Ronaldo Dapat?

Dikatakan Sabilul, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan aparat dan pengendara di sebalahnya.

Perdebatan itu antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang.

Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan tersebut.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat.

Tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.

Ini video Yamaha RX-King yang ditendang polisi itu:

Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu.

Dijelaskan Sabilul, motor RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak....

Postingannya seperti terputus, tapi kalau diteruskan sepertinya AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB-nya. (*)

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan Judul "Diproses Propam Begini Kronologi dan Alasan Polisi Tendang Yamaha RX-King Sampe Terpental"

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved