Astaga! Pak Polisi dan Bu Bidan Terciduk Berduaan di Rumah, Diarak Warga dan Celana Dibuka
Astaga! Pak Polisi dan Bu Bidan terciduk berduaan di rumah, diarak warga dan celana dibuka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! Pak Polisi dan Bu Bidan terciduk berduaan di rumah, diarak warga dan celana dibuka.
Viral di media sosial Bripka D, seorang Bhabinkamtibmas di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur digerebek warga karena kedapatan berduaan dengan seorang bidan berinisial G di dalam sebuah rumah, Senin (26/8/2019) dini hari.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan kronologi peristiwa hingga Bripka D dan Bidan G diarak warga.
Awalnya, Bripka D dipanggil bidan G untuk datang ke rumah dinas, Minggu (25/8/2019) sekitar 22.30 WIB.
Pemanggilan itu terkait dengan persoalan jual beli mobil dan komplain pasien.
"Minggu, Bripka D dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan terkait jual beli mobil yang belum dibayar dan persalinan bayi dikomplain pasien," kata AKP Endy Purwanto melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kepala Desa Sanganom bersama sejumlah warga mendatangi rumah dinas bidan tersebut.
Baca: Pupung Sadili Suami Aulia Kesuma Ternyata Tak Sembarangan, Punya Hubungan dengan Presiden Jokowi
Baca: Bukan untuk Gaya Hidup, Alasan Aulia Kesuma Utang Rp 10 Miliar di Bank hingga Bunuh Suami-Anak Tiri
Baca: Beginilah Chat WhatsApp Aulia Kesuma Kepada Pupung Sadili Sang Suami Usai Dibunuh, Akal-akalan
Bripka D dan bidan G yang ketahuan berduaan di dalam rumah lantas diarak menuju kantor desa.
"Kemudian sekira pukul 01.00 datang lah kades beserta warga menggedor-gedor pintu rumah dinas. Di dalam rumah dinas, Bripka D ditemukan dengan pakaian lengkap. Setelah itu Bripka D dibawa oleh warga ke balai desa," ujar AKP Endy Purwanto.
Saat diarak menuju balai desa itu, warga memaksa Bripka D untuk membuka celananya.
"Bripka D sempat dianiaya dan celana jeansnya dipaksa dilepas menggunakan celurit," kata AKP Endy Purwanto.
Hingga saat ini celana jeans tersebut masih dalam pencarian.
Begitu juga dengan dompet Bripka D juga belum ditemukan.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Propam masih menyelidiki kasus tersebut.
Pihak-pihak yang melakukan penggrebekan juga akan diperiksa.
"Untuk saksi-saksi yang melakukan penggerebekan juga belum diperiksa. Makanya masih tahap penyelidikan," katanya.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan Bripka D bersalah, D akan diberikan sanksi.
Jika keduanya berzina, mereka bisa dijerat menggunakan KUHP Pasal 284.
Namun, hingga kini belum ada bukti apa yang dilakukan mereka hingga harus diarak warga.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(*)