Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Telusuri Aset Bermasalah, Benarkah Wali Kota Makassar Tindaklanjuti Putusan DPRD 2 Tahun Lalu?

Dalam pansus itu, Pansus Fasum dan Fasos DPRD Kota Makassar mendata sedikitnya, 543 pengembang perumahan yang masuk dalam radar belum serahkan Fasum

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
abdiwan/tribuntimur.com
DPRD Makassar menggelar rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bekanja Daerah Kota Makassar, di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (21/08/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membentuk panitia khusus fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), awal 2017.

Dalam pansus itu, Pansus Fasum dan Fasos DPRD Kota Makassar mendata sedikitnya, 543 pengembang perumahan yang masuk dalam radar belum serahkan Fasum dan Fasos.

Silih berganti para pengembang dipanggil.

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs PSS Sleman Persib itu Seperti Karang

Hasil Lengkap Drawing China Open 2019, Marcus/Kevin Hadapi Hoki/Kobayashi dan Misi Anthony Ginting

Ulasan Prof Lambang Basri Soal Dampak dan Pentingnya Ganjil Genap di Makassar

Tapi, belakangan tim ini bubar dengan alasan pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim pemburu aset, Agustus 2017.

Ketua Pansus Fasum dan Fasos DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Thahir mengatakan, salah satu rekomendasi yakni menyerahkan ke pihak Pemerintah Kota Makassar untuk membentuk tim pemburuh aset.

Tim akan bekerjasama dengan pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan).

"Kami juga minta tim pemburuh aset memintah bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi masalah tersebut," kata Abdul Wahab Thahir, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan, DPRD Kota Makassar menyerahkan masalah Pemkot Makassar.

Alasannya,  sudah melalui pendampingan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan supervisi dari KPK.

Pertengahan 2019, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo menemui tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pertemuan di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada No 4, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta.

Iqbal Suhaeb juga membawa asisten I Pemkot Makassar M Sabri, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Jufri.

Dalam pertemuan membahas mengenai seluruh aset daerah kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.

Ada sekitar 26 aset daerah bermasalah.

Pemerintah kota Makassar telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Aset bermasalah diantaranya: Tanah Eks Kerung-kerung, Terminal Cargo, Pasar Terong, Pasar Butung, Pasar Cidu, Pasar Kampung Baru, Pulau Kayangan, Lapangan Karebosi.

Juga TPU Sudiang, Tanah Untia, Perumahan Karyawan Manggala, serta beberapa PSU lainnya antara lain Gerhana Manggala, BTN Faisal, Kawasan Tanjung Bunga dan Perumahan Antang.

Dicky Rachmat Rahardjo memaparkan hasil penanganannya dan masih akan tetap melanjutkan tugasnya agar aset ini bisa diselamatkan.

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs PSS Sleman Persib itu Seperti Karang

Hasil Lengkap Drawing China Open 2019, Marcus/Kevin Hadapi Hoki/Kobayashi dan Misi Anthony Ginting

Ulasan Prof Lambang Basri Soal Dampak dan Pentingnya Ganjil Genap di Makassar

"Tadi sudah di laporkan ada 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar, dan berdasarkan SKK kami dari pihak Kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini," kata Rachmat Rahardjo via rilis ke Tribun, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya, manajemen perumahan Gerhana Alaudin
menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Gerhana Alaudin kepada Pemerintah Kota Makassar.

Sementara itu, Iqbal Suhaeb berjanji terus memantau agar kasus aset bisa selesai.

"Jika aset ini tidak ditindaki tegas coba bayangkan berapa kerugian yang harus di dapatkan," kata Iqbal Suhaeb.

Sehingga, lanjut Iqbal Suhaeb, Pemerintah Kota Makassar akan selalu bersinergi dengan jajaran di dengan Kejari Makassar melalui SKK akan mengusut tuntas hingga aset daerah bisa diambil alih kembali dan diamankan dalam catatan Badan Arsip Daerah.

KPK RI akan senantiasa mengawal kasus ini.

KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkot Makassar memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran dalam pengamanan aset.

Serta menghimbau masyarakat juga pengembang perumahan agar senantiasa mendukung program pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar.

Iqbal Samad Minta Kejari Telusuri 26 Aset Kota Makassar Penjabat Wali Kota Makassar,.

Iqbal Samad Suhaeb mengajukan kepada kejaksaan negeri Makassar untuk menelusuri 29 aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Surat wali kota Makassar ini ditujukan atas saran dari Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Korsupgah KPK RI ).

Rekomendasi Korsupgah adalah meminta kepada kejaksaan untuk meminta bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Iqbal Suhaeb mengatakan, surat itu memang sudah disampaikan kepada kejaksaan negeri Makassar.

"Iya suratnya sudah dikirimkan dan ini atas rekomendasi dari KPK," kata Iqbal di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2019).

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs PSS Sleman Persib itu Seperti Karang

Hasil Lengkap Drawing China Open 2019, Marcus/Kevin Hadapi Hoki/Kobayashi dan Misi Anthony Ginting

Ulasan Prof Lambang Basri Soal Dampak dan Pentingnya Ganjil Genap di Makassar

Ia mengatakan, salah satu alasan sehingga rekomendasi ini muncul karena aset itu tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar tapi dokumennya tidak ada.

"Ini salah satu alasannya yah, aset ini tercatat sebagai milik Pemkot Makassar, tapi dokumen tak ada sama kita," katanya.

Beberapa aset Pemkot Makassar yang direkomendasikan untuk ditelusuri yakni Tanah Eks THR Jl Kerung-Kerung, Tanah Perumahan Karyawan Pemerintah Kota Makassar Jl Rajawali.

Tanah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Tanah Taman Pasar Cidu, Taman Tello Baru, Taman Perumahan Griya Tonasa seluas 475 meter, taman perumahan BTN Minasa Upa seluas 7.658 meter persegi di Blok D, dan 399 meter persegi di Blok K.

Rekomendasi BPK

BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan daerah lain untuk mengamankan aset secara fisik dan administrasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Diklat BPK RI, Hery Subowo setelah dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) atas Laporan Keuangan Daerah PPemprov di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/5/2019).

Hery Subowo mengatakan, dari 100 persen rekomendasi baru 68 persen ditindaklanjuti sampai selesai.

Hery fokus dalam pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan, ada aset berada di pihak ketiga tanpa perjanjian jelas.

"Masalah ini harus segera diatasi supaya tak menumpuk. Jika masalah ini menumpuk bisa berakibat pada kerugian material," kata Hery Subowo. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved