Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Telusuri Aset Bermasalah, Benarkah Wali Kota Makassar Tindaklanjuti Putusan DPRD 2 Tahun Lalu?

Dalam pansus itu, Pansus Fasum dan Fasos DPRD Kota Makassar mendata sedikitnya, 543 pengembang perumahan yang masuk dalam radar belum serahkan Fasum

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
abdiwan/tribuntimur.com
DPRD Makassar menggelar rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bekanja Daerah Kota Makassar, di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (21/08/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membentuk panitia khusus fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), awal 2017.

Dalam pansus itu, Pansus Fasum dan Fasos DPRD Kota Makassar mendata sedikitnya, 543 pengembang perumahan yang masuk dalam radar belum serahkan Fasum dan Fasos.

Silih berganti para pengembang dipanggil.

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs PSS Sleman Persib itu Seperti Karang

Hasil Lengkap Drawing China Open 2019, Marcus/Kevin Hadapi Hoki/Kobayashi dan Misi Anthony Ginting

Ulasan Prof Lambang Basri Soal Dampak dan Pentingnya Ganjil Genap di Makassar

Tapi, belakangan tim ini bubar dengan alasan pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim pemburu aset, Agustus 2017.

Ketua Pansus Fasum dan Fasos DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Thahir mengatakan, salah satu rekomendasi yakni menyerahkan ke pihak Pemerintah Kota Makassar untuk membentuk tim pemburuh aset.

Tim akan bekerjasama dengan pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan).

"Kami juga minta tim pemburuh aset memintah bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi masalah tersebut," kata Abdul Wahab Thahir, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan, DPRD Kota Makassar menyerahkan masalah Pemkot Makassar.

Alasannya,  sudah melalui pendampingan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan supervisi dari KPK.

Pertengahan 2019, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo menemui tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pertemuan di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada No 4, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta.

Iqbal Suhaeb juga membawa asisten I Pemkot Makassar M Sabri, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Jufri.

Dalam pertemuan membahas mengenai seluruh aset daerah kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.

Ada sekitar 26 aset daerah bermasalah.

Pemerintah kota Makassar telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved