Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai 1 September, Biaya Transfer Uang Lewat Kliring Maksimal Rp 3.500

Dimana, sebanyak 64 bank di Sulsel diwajibkan menerapkan kebijakan ini mulai, Senin (1/9/2019) mendatang.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
sukma/tribuntimur.com
Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonom BI Sulsel Endang Kurnia Saputra (kiri), Pj Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Sulsel, Iwan Setiawan (tengah) dan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Tjahjadi Prastono (kanan) pada Media Briefing diselenggarakan di Ruang Rapat KPw BI Sulsel lantai IV, Jumat (3/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memaparkan keputusan diturunkannya biaya transfer uang antar bank.

Hal ini sejalan dengan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Dimana, sebanyak 64 bank di Sulsel diwajibkan menerapkan kebijakan ini mulai, Senin (1/9/2019) mendatang.

Hal ini disampaikan Pj Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi KPw BI Sulsel, Iwan Setiawan melalui Media Briefing yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPw BI Sulsel lantai IV, Jumat (3/8/2019).

Andi Etti Bertemu Supriansa di Jakarta, Bahas Pilkada Soppeng?

Setahun Buron, Koruptor Asal Palu Dibekuk Kejari Maros

KBRI Cairo Resmikan Pabrik Kopi Terbesar di Alexandria

Ia mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan transaksi nasabah dan mempercepat pelayanan.

"Jadi kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin bertransaksi dengan nominal yang besar," katanya.

Iwan Setiawan memaparkan, hal ini sudah tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal.

Regulasi tersebut memuat lima subtansi, Pertama, menurunkan biaya transfer uang melalui kliring dari Rp 5 ribu menjadi maksimal Rp 3.500.

Kedua, transfer dana melalui kliring bertambah dari lima kali menjadi sembilan kali dalam sehari.

Ketiga, pelayanan dilakukan setiap satu jam sekali mulai pukul 08.00 wita hingga 16.45 wita.

Andi Etti Bertemu Supriansa di Jakarta, Bahas Pilkada Soppeng?

Setahun Buron, Koruptor Asal Palu Dibekuk Kejari Maros

KBRI Cairo Resmikan Pabrik Kopi Terbesar di Alexandria

Selanjutnya, Keempat, transaksi dipercepat dari dua jam menjadi satu jam.

Kelima, Batas atas (capping) transaksi transfer melalui SKNBI dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

"BI juga mengenakan biaya layanan transfer kepasa seluruh bank sebesar Rp 600 dengan komponen biaya Data Keuangan Elektronik (DKE)," ujarnya.

 Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Tjahjadi Prastono menjelaskan, SKNBI merupakan insfrastuktur BI dalam transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses DKE.

"Adapun data yang diproses antara lain, layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler dan penagihan reguler," tuturnya.

Turut hadir Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonom BI Sulsel, Endang Kurnia Saputra.

Laporan Wartawan Tribun Timur @umaconcit

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved