Mau Bikin KTP Indonesia, Wanita Malaysia dan Tiga Anaknya Tertangkap, Sudah 8 Bulan di Mamuju
Berdasarkan keterangan Bahtiar, ia dan keluarganya pulang ke Indonesia pada bulan Januari 2019 tanpa melalui pemeriksaan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia melalui Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulbar, Jumat (30/8/2019).
Empat WNA itu, Julizah Binti Tiring bersama ketiga anaknya.
Baca: PLN Sulbagsel Bangun Jaringan Transmisi Baru di Mamuju - Pasangkayu Hubungan
Baca: Karya Pelajar Polman Ini Juara Lomba Lukis Korem 142 Tatag Mamuju
Baca: Besok, Korban Pembangunan GOR Mamuju Bakal Dikebumikan
Julizah merupakan istri dari Bahtiar, warga Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kebupatan Mamuju, yang masuk di wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur.
Bahtiar menikahi Julizah saat menjadi TKI nonprosedural di Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan Bahtiar, ia dan keluarganya pulang ke Indonesia pada bulan Januari 2019 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang resmi, karena melalui jalur tikus di Tawau dan Nunukan.
Kepala Imigrasi Kelas II Mamuju, Muliyadi, mengatakan yang bersangkutan berhasil diidentifikasi setelah ingin membuat surat kependudukan di disdukcapil.
"Mereka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Kasi Pindah Data Penduduk Disdukcapil Mamuju yang juga merupakan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Saat itu Bahtiar dan istri ingin membuat kartu kependudukan Indonesia,"kata Muliyadi.
Muliyadi menuturkan, setelah ditindaklanjuti didapati bahwa istri dari Bahtiar merupakan WNA yang tidak memiliki ijin tinggal.

"Maka dengan memperhatikan faktor kemanusian, pihak Imigrasi memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian untuk dapat mengurus kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.
"Setelah mereka dipulangkan kita kenakan penangkalan sebagai efek jera tidak bisa kembali ke Indonesia selama 6 bulan," lanjut Muliyadi.
Julizah diperkenankan kembali masuk di Indonesia setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyatuan keluarga.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimingrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Wishnu D Fajar mengatakan untuk proses pemulangan Julizah, pihak imigrasi telah bekerja sama dengan Kedutaan Malaysia.
"Kemarin kita kerjasama dengan kedutaan Malaysia, karena untuk kembali kesana tetap butuh dokumen dalam hal ini paspor, jadi kedutaan Malaysia memfasilitasi itu. Insya Allah hubungan kita baik dengan seluruh kedutaan yang ada di Indonesia," kata Wishnu.
Baca: VIDEO: Imigrasi Palopo Deportasi WNA Tiongkok
Baca: Hipnotis Pengusaha di Toraja, 2 WNA Asal Iran Diringkus Polisi di Makassar
Baca: 18 Tahun di Toraja, Menikah dan Punya Anak, WNA India Dideportasi
Wishnu juga menuturkan, dengan dilakukannya pendeportasian ini, menunjukkan bahwa bentuk sinergitas dari Timpora yang ada di Kabupaten Mamuju berjalan dengan baik.
"Ini sebenarnya bentuk sinergitas Timpora yang sudah berjalan cukup baik di Mamuju, berita tentang adanya orang asing yang melakukan pelanggaran kini kita terima dari Timpora, sehingga kita bisa menindaklanjuti," ujarnya.
