Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenhub Bidik Jl AP Pettarani Makassar Berlakukan Ganjil Genap

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi Yusuf mengatakan terkait dengan rencana penerapan sistem ganjil genap ini, Pemerintah Provinsi dalam hal

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saldy Irawan/Tribun Timur
Plt Kadis Perhubungan Sulsel Fahlevi Yusuf. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Untuk memanimalisir kemacetan di kota- kota besar di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI bakal menerapkan sistem ganjil - genap di jalur utama yang ada di ibukota provinsi.

Salah satu yang dibidik Kemenhub RI adalah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terlihat Kompak, Bupati dan Wabup Mamasa Hadiri Pembukaan Kemah Kerja PPGTM Ini yang Disampaikan

Tersangka OTT Hatta Dilepas, ACC Desak Kejati Evaluasi Kejari Maros, Simak Penjelasannya

Jaringan Narkoba Masuk ke Sulawesi Selatan Lewat Jalur Tak Resmi Laut, Udara dan Darat

Beda Syahrini Istri Reino Barack Sarwendah Nolak Tas Harga Ratusan Juta dari Ruben Cincin Dibalikin

Subhanallah, Mahasiswi Kedokteran Ini Hafal 30 Juz Al Quran, IMPPAK Ikut Bangga

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi Yusuf mengatakan terkait dengan rencana penerapan sistem ganjil genap ini, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan Sulsel dan Kemenhub RI bakal melakukan sosialisasi dan kajian sebelum mematenkan sistem pengurai kemacetan ini.

"Jadi kita akan kaji dulu, jalan mana yang cocok diterapkan sistem ganjil genap ini," ujar Fahlevi, Jumat (30/8/2019).

Diantara jalan yang ada di Makassar, Jl AP Pettarani, menjadi potensi diterapkannya sistem ini.

Hanya saja, itu akan dikaji lebih dalam lagi, pasalnya, saat ini jalur tersebut sedang diadakan pembangunan jalan tol layang.

Khusus untuk ganjil genap ini itu hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja, sedangkan angkutan umum atau plat kuning, kendaraan dinas plat merah, itu tidak masuk dalam aturan ini.

"Ambulans, pemadam, angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah itu dibebaskan dalam aturan ini," kata Fahlevi.

Ia menjelaskan, sistem ganjil genap ini akan mematenkan hari apa kendaraan plat dengan nomor ganjil atau nomor plat genap itu bisa melintas.

Dengan dilakukanya sistem ganjil genap, beban kemacetan dijalur utama tentu akan terurai.

Fahlevi menambahkan, setelah diterapkan ganjil genap ini, akan dilakukan perubahan jalur arah kendaraan di kota Makassar.

Perubahan alur seperti yang dicontohkan oleh Falevi seperti jalan Penghibur yang ada di kawasan Pantai Losari. Sebelumnya, kendaraan yang dulunya bertujuan ke Pantai Losari harus dari arah Jl H Bau, saat ini kondisi itu terbalik. Kondisi jalan tujuan Pantai Losari harus dari arah Jl Ujung Pandang.

* Jakarta Lebih Dulu

Uji coba perluasan ganjil genap di DKI Jakarta dimulai sejak Senin (12/8/2019) dikutip oleh Tribunnews.com.

Uji coba perluasan ganjil genap dilakukan di 16 ruas jalan tambahan di DKI Jakarta

"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja. Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Uji coba perluasan ganjil genap dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Namun uji coba perluasan ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Setelah uji coba, perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar perluasan ganjil genap.

Perluasan ganjil genap ini tentu membatasi ruang gerak pemilik mobil di DKI Jakarta.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dudukan pelat nomor boleh saja digunakan, asalkan tidak mengubah spesifikasi teknis dari pelat nomor polisi.

Plt Kadis Perhubungan Sulsel Fahlevi Yusuf.
Plt Kadis Perhubungan Sulsel Fahlevi Yusuf. (Saldy Irawan/Tribun Timur)

Apalagi, sampai mengubah ukuran atau warnanya dan mensalahgunakan seperti untuk mengakali ganjil genap dengan memalsukan pelat nomor.

"Kalau misalkan dudukan pelat nomor dengan tujuan tersebut, itu jatuhnya pemalsuan. Sudah termasuk tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir.

Nasir menambahkan, pemalsuan pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis, itu ada pelanggarannya.

Tapi kalau nomornya yang palsu, itu malah termasuk ke dalam pelanggaran pidana umum.

"Kalau pelanggaran lalu lintas, maksimal hanya Rp 750.000 dendanya, minimal Rp 250.000. Tapi kalau pemalsuan pelat nomor, itu pelanggarannya sudah ganda. Melanggar lalu lintas dan juga melanggar pidana umum," kata Nasir.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Terlihat Kompak, Bupati dan Wabup Mamasa Hadiri Pembukaan Kemah Kerja PPGTM Ini yang Disampaikan

Tersangka OTT Hatta Dilepas, ACC Desak Kejati Evaluasi Kejari Maros, Simak Penjelasannya

Jaringan Narkoba Masuk ke Sulawesi Selatan Lewat Jalur Tak Resmi Laut, Udara dan Darat

Beda Syahrini Istri Reino Barack Sarwendah Nolak Tas Harga Ratusan Juta dari Ruben Cincin Dibalikin

Subhanallah, Mahasiswi Kedokteran Ini Hafal 30 Juz Al Quran, IMPPAK Ikut Bangga

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved